Kualanamu, Mediautama.news – Sebanyak 34 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal dideportasi (dipulangkan) Malaysia ke Indonesia dengan menggunakan pesawat Air Asia AK-397.
Para PMI yang 10 diantaranya Perempuan ini, tiba di Kualanamu Internasional Airport (KNIA) di Deliserdang, Jumat (2/2/2024) sekira pukul 13.45 WIB.
Dihari yang sama, beberapa jam berselang, satu jenazah PMI Ilegal dari Kamboja juga tiba di KNIA menggunakan pesawat Malaysia Air Lines MH-864.
Keterangan diperoleh menyebutkan, 34 PMI non prosedural yang dipulangkan tersebut, 11 orang di antaranya asal Sumut yakni 3 warga Medan, 4 warga Batubara, 2 warga Asahan, dan 2 orang lagi warga Kabupaten Langkat dan Simalungun.
Kemudian, dari luar Sumut yakni 12 orang warga Aceh, 4 orang warga Jambi, 3 orang dari NTB dan 4 orang lagi masing-masing dari Kalbar, Jabar, Jatim dan Sumatera Barat.
Sebelumnya, 34 PMI Ilegal itu sudah menjalani tahanan di Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semenyih di Selangor Malaysia. Selanjutnya Satgas Perwakilan Pelindungan Terpadu (PPT) Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur memfasilitasi pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Sementara, peti jenazah yang tiba adalah Almarhum Hendra Syahputra Sinaga (31) warga Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu. Disebut-sebut, Hendra Syahputra Sinaga yang merupakan PMI Ilegal itu meninggal karena menderita sakit, Senin (22/1/2024) di Chreythom Village Sampov Poun Distrik, Sampov Poun City Provinsi Kandal-Kamboja.
Kedatangan PMI ilegal ini diterima oleh pihak BP2MI Kualanamu. Setelah dilakukan pendataan dan diberi pengarahan, BP2MI Medan memfasilitasi pemulangan 34 orang PMI ke daerah asal masing-masing.
Sedang jenazah diserahkan kepada kepada pihak keluarga yang sudah datang menjemput. (Dian)
Editor: Efran






