Kabar Gembira ! Sri Mulyani Tetapkan Gaji Baru untuk Tenaga Honorer di 2025

Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto:IG/Sri Mulyani Indrawati)

Medan, Mediautama.news – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan gaji pokok terbaru bagi tenaga honorer yang mulai berlaku pada 2025.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024, yang telah ditandatangani oleh Sri Mulyani.

Kebijakan ini, dikutip dari klikpendidikan.id, mencakup berbagai kategori tenaga honorer, termasuk Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti.

Penyesuaian gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer di berbagai sektor. Di beberapa daerah, kenaikan gaji yang diterapkan juga diharapkan dapat memotivasi para pekerja agar lebih produktif.

Berikut daftar nominal gaji pokok empat kategori tenaga honorer, untuk provinsi yang ada di Pulau Sumatera :

Aceh:
*Satpam dan Pengemudi: Rp4.133.000
*Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.757.000

Sumatera Utara:
*Satpam dan Pengemudi: Rp3.278.000
*Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.980.000

Riau:
*Satpam dan Pengemudi: Rp3.856.000
*Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.505.000

Kepulauan Riau:
*Satpam dan Pengemudi: Rp3.985.000
*Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.622.000

Jambi:
*Satpam dan Pengemudi: Rp3.661.000
*Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.328.000

Sumatera Barat:
*Satpam dan Pengemudi: Rp3.337.000
*Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.033.000

Sumatera Selatan:
*Satpam dan Pengemudi: Rp3.980.000
*Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.618.000

Lampung:
*Satpam dan Pengemudi: Rp3.058.000
*Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.780.000

Bengkulu:
*Satpam dan Pengemudi: Rp2.917.000
*Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.651.000

Bangka Belitung:
*Satpam dan Pengemudi: Rp4.297.000
*Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.906.000 (r)

Editor: Edward