Medan, Mediautama.news – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan gaji pokok terbaru bagi tenaga honorer yang mulai berlaku pada 2025.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024, yang telah ditandatangani oleh Sri Mulyani.
Kebijakan ini, dikutip dari klikpendidikan.id, mencakup berbagai kategori tenaga honorer, termasuk Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti.
Penyesuaian gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer di berbagai sektor. Di beberapa daerah, kenaikan gaji yang diterapkan juga diharapkan dapat memotivasi para pekerja agar lebih produktif.
Berikut daftar nominal gaji pokok empat kategori tenaga honorer, untuk provinsi yang ada di Pulau Sumatera :
Aceh:
*Satpam dan Pengemudi: Rp4.133.000
*Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.757.000
Sumatera Utara:
*Satpam dan Pengemudi: Rp3.278.000
*Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.980.000
Riau:
*Satpam dan Pengemudi: Rp3.856.000
*Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.505.000
Kepulauan Riau:
*Satpam dan Pengemudi: Rp3.985.000
*Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.622.000
Jambi:
*Satpam dan Pengemudi: Rp3.661.000
*Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.328.000
Sumatera Barat:
*Satpam dan Pengemudi: Rp3.337.000
*Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.033.000
Sumatera Selatan:
*Satpam dan Pengemudi: Rp3.980.000
*Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.618.000
Lampung:
*Satpam dan Pengemudi: Rp3.058.000
*Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.780.000
Bengkulu:
*Satpam dan Pengemudi: Rp2.917.000
*Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.651.000
Bangka Belitung:
*Satpam dan Pengemudi: Rp4.297.000
*Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.906.000 (r)
Editor: Edward






