Jakarta, Mediautama.news – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat telah memblokir 2,8 juta konten negatif sepanjang hampir setahun terakhir, dengan 2,1 juta di antaranya berupa konten judi online (judol).
Dirjen Pengawasan Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan hasil tersebut diperoleh sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025 melalui penelusuran, termasuk pemanfaatan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman).
“Sejak 20 Oktober tahun lalu sampai kemarin 16 September, ada lebih dari 2,8 juta konten negatif yang kami takedown dari ruang digital Indonesia, dengan 2,1 juta di antaranya konten perjudian,” kata Alex, Rabu (17/9/2025), dikutip dari CNNIndonedia.com.
Angka tersebut, tegasnya, menunjukkan judi online masih menjadi ancaman serius bagi kehidupan sosial di Tanah Air. Karena itu, Komdigi hanya menindak konten ilegal, termasuk judol, dan mengajak masyarakat aktif melaporkan temuan melalui kanal resmi yang disediakan.
Lebih lanjut, Alex menjelaskan, dari total 2.179.223 konten sebagian besar berasal dari situs atau IP sebanyak 1.932.131. Kemudian, ada 97.779 konten ari file sharing, 94.004 konten dari Meta, 35.092 konten dari Google, 1.417 itu dari X, 1.742 dari Telegram, 1.001 itu dari TikTok, 14 dari line, dan 3 dari App Store.
Alex menyebut, sistem Saman yang saat ini digunakan masih dalam fase pilot dan akan dievaluasi. Penggunaan Saman sendiri tidak menghilangkan metode pemberantasan konten negatif yang telah lebih dulu dilakukan Komdigi.
Saman sendiri bekerja dengan menghubungkan platform user-generated content (UGC) dengan sistem Saman. Kemudian, ketika ada konten negatif yang ditemukan, sistem akan mengirim surat kepada platform untuk melakukan takedown.
“Untuk yang konten yang menjadi atensi itu 1×4 jam, dan yang lainnya di luar yang atensi itu adalah 1×24 jam. Yang atensi itu salah satunya adalah judi online. Judi online dan pornografi, utamanya pornografi anak,” terang Alex.
Dalam proses verifikasi konten, platform bisa melakukan banding jika merasa penilaian yang dilakukan Saman tidak sesuai atau tidak melanggar ketentuan di platform.
“Jadi sebenarnya ini metode yang sudah berjalan sebelumnya secara manual tapi dimasukkan dalam sistem,” jelasnya.(r)
Editor: Edward






