Pemerintah Berlakukan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30-200 GT

Pimpin Rapat Terbatas: Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas yang antara lain membahas harga BBM bagi sektor perikanan di Kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor, pada Senin (13/7/2026).(Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)

Jakarta, Mediautama.news – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp15.000 per liter bagi pengusaha nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT) untuk meringankan biaya operasional sektor perikanan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Hambalang, Senin (13/7/2026).

Menurut Airlangga, sebelumnya nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah memperoleh BBM bersubsidi seharga Rp6.800 per liter, sedangkan harga BBM non-subsidi sempat mencapai Rp21.300 per liter. Melalui kebijakan baru ini, nelayan pemilik kapal 30–200 GT akan membeli BBM seharga Rp15.000 per liter.

Airlangga menjelaskan harga rata-rata produksi solar dalam negeri sekitar Rp18.600 per liter. Selisih sekitar Rp3.600 per liter akan ditanggung oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sehingga tidak membebani APBN. Dukungan tersebut diberikan dengan kuota 400.000 ton untuk enam bulan ke depan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan itu bertujuan memberikan kepastian dan meringankan beban operasional pelaku usaha perikanan di tengah tingginya harga BBM.

Kementerian ESDM akan segera menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaan program tersebut dengan pembiayaan yang bersumber dari dana BPDP, bukan APBN.(r/BPMI Setpres)

Editor: Edward