Kereta Api Tabrak Becak Motor di Medan, Pengemudi dan Penumpangnya Tewas

Ket Foto : Becak Motor Ditabrak KA di Jalan AR Hakim, Kota Medan.

MEDIAUTAMA.CO | Medan – Dua orang tewas di tempat saat insiden kereta api tabrak becak motor (Betor) yang nekat menerobos palang pintu perlintasan kereta api (KA) di Jalan AR Hakim, Medan, Sabtu (26/10/2019). Korban tewas merupakan pengemudi Betor dan penumpangnya.

Informasi dihimpun pengemudi Betor yang tewas tersebut bernama Arden Panjaitan. Sementara penumpang yang tewas bernama Sari Daniati, warga Perumnas Mandala.

Petugas palang pintu JPL No.8, Aziz membeberkan kronologi kecelakaan maut di persimpangan Jalan AR Hakim atau Jalan Kereta Api Medan itu dekat persimpangan Jalan Wahidin tersebut. Dia yang menjaga gerbang perlintasan tersebut mengatakan, sebelum kejadian pengendara Betor mengetahui bahwa palang KA telah turun.

“Pengendara becak sudah tahu bahwa area telah di palang. Di mana becak menerobos palang pintu, pengendara lawan arus,” sebutnya.

Sementara itu, Lanjutnya, pengendara Betor melihat bahwa kereta api telah dekat, namun pengendara Betor tak menghiraukan. Padahal, jarak antara kereta api dengannya hanya satu meter saja. Dia juga mengatakan, Betor tersebut juga melawan arah.

“Lawan arus melewati palang pintu. Jarak dengan KA itu satu meter, di mana kereta mau menuju Rantau Prapat,” ucapnya.

Petugas Polsek Medan Area, Sahat, mengatakan, kejadian itu murni kecelakaan lalu lintas di mana pengendara Betor menerobos palang pintu.

“Murni kecelakaan lalu lintas. Korban sempat merubah arah dimana melawan arus, kemudian melewati palang kereta api yang telah terpasang,” jelasnya.

Saat kejadian, Betor sempat terpental sekitar 15 meter dari lokasi tabrakan. Pagar pembatas di pos JPL No 8 hancur terbentur dengan Betor.

“Betor itu terpental jauh juga sekitar 14,70 meter. Waktu terpental itu kan kuat sampai pagar pembatas pos KA disini hancur,” ucapnya.

Sahat mengatakan, dua korban tersebut sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, keduanya diduga sudah tewas beberapa saat usai kecelakaan.

“Pihak KA telah melakukan SOP (prosedur operasional standar) yang seharusnya dilakukan dan saat ini kedua korban ke rumah sakit,” tambahnya.

Dia berharap, kejadian tersebut bisa menjadi pelajaran agar mematuhi peraturan lalu lintas.

“Agar tertib berlalu lintas jika ada aba-aba atau warning di tempat rawan itu seperti imbauan atau palang pintu jangan diabaikan. Supaya warga negara ini tertib berlalu lintas patuh akan hukum dan jaga keselamatan,” harapnya.

 

(MU-03)