Jaksa Agung: Penanganan Korupsi Harus Profesional, Transparan dan Memberikan Kepastian Hukum

Kunker: Jaksa Agung ST Burhanuddin saat Kunker ke Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara disambut Kajari Tommy Kristianto, Selasa (10/10/2023).(Foto: Mu/puspenkumkejagung)

Balik Papan, Mediautama.news – Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan Kunjungan Kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Dalam kunjungannya, Jaksa Agung didampingi oleh Kepala Biro Kepegawaian Hermon Dekristo, Asisten Umum Jaksa Agung Herry Hermanus Horo, Asisten Khusus Jaksa Agung Sri Kuncoro dan Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Martha Parulina Berliana.

Di tempat ini, Jaksa Agung disambut Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan Slamet Riyanto, Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Tommy Kristianto dan Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan.

Kunjungan kerja Jaksa Agung di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur diawali dengan kunjungan ke Kejaksaan Negeri Balikpapan, lalu dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan terakhir dengan mengunjungi Kejaksaan Negeri Samarinda.

Dalam kunjungannya pada hari pertama, Selasa (10/10/2023), Jaksa Agung berkesempatan memberikan arahan tentang membangun karakter anti korupsi dari Internal agar Kejaksaan dapat terus dipercaya dan diapresiasi oleh masyarakat.

Jaksa Agung juga mendorong agar penanganan perkara tindak pidana korupsi di daerah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan dapat memberikan kepastian hukum.

“Kita harus cepat dan tepat dalam mengambil keputusan terhadap suatu perkara,” ujar Jaksa Agung. Selasa (10/10/2023)

Selain itu, di tengah pelaksanaan tahun politik ini, Jaksa Agung berharap agar para Insan Adhyaksa tidak terlibat dalam ranah politik.

“Kejaksaan harus berperan untuk menciptakan suasana damai dan tentram sehingga proses demokratisasi dapat berjalan dengan baik,” ujar Jaksa Agung.

Mengakhiri pengarahannya, Jaksa Agung berpesan agar Insan Adhyaksa terus menjaga soliditas dan kekeluargaannya. Kemudian, Jaksa Agung menekankan agar proses penegakan hukum harus dapat memberikan manfaat kepada masyarakat. (r/puspenkumkejagung)

Editor: Edward