Polres Taput Ringkus 3 Pelaku Tambang Illegal di Muara, Taput

Diamankan : Barang Bukti berupa alat berat dan dua dump truk serta tiga orang pelaku penambangan batu ilegal, saat diamankan di Mapolres Taput. (Foto: Mu/dok/Polres Taput)

Mediautama.news – Tiga orang pelaku tambang batu (galian C) ilegal dari Desa Batu Manimbun Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) diringkus aparat Sat Reskrim Polres Taput.

Ketiganya diamankan di lokasi tambang saat beraktivitas melakukan penambangan. Dari lokasi, petugas juga mengamankan dua unit mobil dump truk merk Mitsubishi dan satu unit alat berat escavator.

Informasi diperoleh di Polres Taput, Selasa (24/20/2023) menyebutkan, ketiga pelaku masing-masing berinisial CS (44) selaku pengusaha warga Jalan Puri Anom Sembahe Baru Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian, BR (23) warga Dolok Martumbur Kecamatan Muara Kabupaten Taput dan AGS (20) warga Simpang Tiga Desa Paranginan Selatan Kecamatan Paranginan Kabupaten Humbahas. Kedua orang ini merupakan mitra kerja CS sebagai pengangkut material batu.

Aktivitas penambangan di lokasi ini, didukung alat berat escavator dan mobil dump truck sebagai angkutan membawa batu gunung yang sudah siap dijual.

Saat diinterogasi petugas, para pelaku tidak bisa menunjukkan izin penambangan yang sah yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
Karenanya ketiga pelaku pun langsung diamankan ke Polres Taput untuk pemeriksaan.

Beberapa hari sebelumnya, pada Kamis lalu, tim dari Polres Taput sudah mendatangi lokasi penambangan dan menghimbau agar seluruh penambangan liar supaya menghentikan aktivitasnya sebelum memiliki izin resmi.

Namun ketiga pelaku membandel, tidak menghiraukan himbauan petugas untuk menutup aktivitas galian C sebelum ada izinnya.

Ketiga pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan dengan menerapkan Pasal 158 dan atau Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.(Taut 1)

Editor: Wilfrid Sinaga