SUMUT  

Tahun 2023, Kejari Deli Serdang Setor Rp 86 Miliar Lebih dari Penerimaan Bukan Pajak

Kajari Deli Serdang Mochamad Jeffry bersama Kasubbagbin dan para Kasi Kejari Deli Serdang. (Foto: Mu/dok)

Deli Serdang, Mediautama.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang berhasil mengumpulkan penerimaan bukan pajak selama Tahun 2023 sebanyak Rp 86.905.547.885 atau Rp 86 Miliar lebih yang disetor ke kas Negara.

Demikian disampaikan Kajari Deli Serdang, Mochamad Jeffry SH MHum melalui siaran persnya melalui Kasi Intelijen Boy Amali SH MH kepada wartawan, Selasa (9/1/2024) di Lubuk Pakam.

Hasil itu, jelasnya, diraih Kejari Deli Serdang bersama 2 cabang yaitu, Kejari Deli Serdang cabang Labuhan Deli dan Pancur Batu.

Penerimaan bukan pajak itu, lanjutnya, berasal dari denda pelanggaran lalulintas Rp 111.313.000, denda hasil tindak pidana korupsi Rp 100 Juta, penjualan barang rampasan/hasil sitaan yang telah diputuskan pengadilan Rp 628.821.521, pendapatan uang sitaan tindak pidana lainnya dari seksi Tipikor yang telah ditetapkan pengadilan Rp 175.615.500.

Kemudian, dari pendapatan Kejaksaan dan Peradilan lainnya Rp 7.566.000, denda hasil tindak pidana lainnya Rp 20 Juta, pendapatan ongkos perkara Rp 5.661.000, pendapatan sewa tanah, Gedung dan bangunan Rp 27.169.320, pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi yang telah ditetapkan pengadilan Rp 85.809.076.976, dan pendapatan dari pemindahan tanganan BMN (Barang Milik Negara) Rp 20.324.568.

Selama setahun, jumlah perkara yang ditangani seksi Pidana Umum sebanyak 1.243 perkara dari SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang diterima, diantaranya 5 perkara diselesaikan dengan Restorative Justice, sedang 873 perkara sudah penuntutan.

Selanjutnya perkara yang ditangani seksi Pidana Khusus dari 6 perkara yang ditangani selama setahun, ditambah 3 perkara yang masih ditangani Tahun 2022, sebanyak 9 perkara sudah eksekusi Tindak Pidana Pencucian Uang dan Korupsi.

Sementara, barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan Kejari Deli Serdang adalah narkotika sebanyak 296 perkara terdiri dari sabu 4.860 gram, ganja 1.940 gram dan ekstasi 5.224 gram. Perkara Oharda (Orang dan harta benda) 54 perkara ditambah perkara Kamtibum serta TPUL sebanyak 53 perkara.

Kajari Mochamad Jeffry menjelaskan, kerja keras para Jaksa dan pegawai selama Tahun 2023, pada penanganan perkara tindak pidana korupsi menyangkut kerugian keuangan Negara, Kejari Deli Serdang berhasil meraih Piagam Pengharaan Peringkat II Terbaik dalam Pencapaian Kinerja dan Prestasi Bidang Intelijen Kejari di wilayah Kejatisu. (Dian)

Editor: Efran