SUMUT  

Jadi Dosen Tamu, Aspidsus Dr. Iwan Ginting Sampaikan Materi Tentang KUHP Baru

Pertanyaan: Mahasiswa Hukum USU yang mengikuti kuliah umum dari dosen tamu Dr Iwan Ginting saat menyampaikan pertanyaan. (Foto: Mu/dok)

Medan, Mediautama.news – Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Aspidsus Kejati Sumut) Dr. Iwan Ginting SH MH yang juga Ketua Panitia Dies Natalis 70 Tahun Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), menjadi dosen tamu dalam kuliah umum Fakultas Hukum USU di Aula FH USU, Selasa (20/2/2024).

Sebelum menyampaikan materi tentang ‘Tindak Pidana Baru dan Tindak Pidana Khusus Dalam KUHP Baru’, Dekan Fakultas Hukum USU Dr. Mahmul Siregar SH MHum yang didampingi salah seorang dosen Dr Affila SH MHum menyampaikan bahwa alumni mengajar adalah salah satu bagian dari rangkaian acara Dies Natalis FH USU yang ke-70. Ada juga bakti sosial, pengabdian masyarakat dan pertandingan olahraga.

Alumni mengajar ini, jelas Mahmul Siregar, adalah upaya untuk mengenalkan para alumni FH USU yang sudah bekerja dan tersebar di seluruh Indonesia. Mulai dari menteri, jaksa, hakim, pejabat pemerintah dan pengacara.

“Alumni mengajar ini kiranya dapat memotivasi mahasiswa, bahwa senior mereka yang dulu kuliah di FH USU ternyata bisa berhasil,” tegas Mahmul Siregar.

Kehadiran Aspidsus Kejati Sumut Dr Iwan Ginting ke kampus USU, lanjut Mahmul Siregar, kiranya dapat memotivasi mahasiswa bahwa alumni USU bisa menjadi pejabat tertentu di Kejaksaan RI.

“Jadi jangan berkecil hati, kita bisa menjadi apa pun kalau kita benar-benar mau bersungguh-sungguh,” ujarnya.

Dengan dipandu dosen FH USU Rini Andriani SH MH, mantan Kejari Jakarta Barat Dr Iwan Ginting memulai materinya tentang tindak pidana baru dan mengajak seratusan mahasiswa yang ikut kuliah umum untuk memberikan pendapatnya masing-masing terkait tindak pidana baru tersebut.

Kepada para mahasiswa yang mengikuti kuliah ini, jelas Iwan Ginting, bebas memberikan pendapatnya.

” Sedikit berdebat agar mahasiswa bisa lebih menguasai dan memahami sejauh mana tindak pidana baru tersebut memberi dampak terhadap upaya penegakan hukum di Indonesia,” tegas Iwan Ginting. (Md 1)

Editor: Efran