‘Lapor Pak Purbaya’ Banjir Aduan, Pemerintah Tegaskan Berantas Aktivitas Ilegal

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto:Dok/LPS)

Jakarta, Mediautama.news – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kanal pengaduan publik ‘Lapor Pak Purbaya’ telah menerima sekitar 46 ribu laporan sejak dibuka akhir tahun lalu. Dari jumlah tersebut, hampir seluruhnya telah ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan menutup celah pelanggaran.

Dalam konferensi pers APBN KiTa, Purbaya menegaskan komitmen pemerintah untuk merespons setiap laporan masyarakat secara serius. “Dari 46.000 laporan yang masuk, hampir semuanya kami follow-up. Kami terus bekerja,” ujarnya, Rabu (6/5/2026), mengutip CNBC Indonesia.

Ia menekankan, partisipasi publik menjadi kunci dalam mengungkap berbagai potensi pelanggaran, termasuk aktivitas ilegal yang luput dari pengawasan otoritas seperti bea cukai maupun pajak. Karena itu, kanal pengaduan tersebut tetap dibuka untuk masyarakat.

“Jika ada temuan kegiatan ilegal yang mungkin dibiarkan oleh bea cukai atau pajak, silakan lapor ke kami. Kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Lebih lanjut, Purbaya menyatakan pemerintah terus memperkuat penerimaan negara dengan menutup berbagai celah kebocoran. Langkah ini mencakup penindakan terhadap rokok ilegal, peredaran narkotika, hingga praktik ekspor emas ilegal.

Ia mencontohkan, beberapa waktu lalu Direktorat Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal 190 kilogram emas melalui Bandara Halim Perdanakusuma. “Upaya pembersihan terus berjalan, termasuk penindakan narkotika dan kasus emas ilegal,” katanya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea Cukai juga tengah menangani kasus pelanggaran impor yang melibatkan toko perhiasan Tiffany & Co. Toko tersebut telah disegel dan kini dalam proses pemeriksaan lanjutan.

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Bea Cukai, Untung Basuki, menyebut proses audit akan segera dilakukan setelah tahap pemeriksaan awal rampung.

“Pemeriksaan sudah dilakukan dan akan dilanjutkan dengan audit. Prosesnya tetap berjalan sesuai ketentuan dan kewenangan ada di bea cukai,” jelasnya.(r)

Editor: Edward