Sergai, Mediautama.news – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 100,30 gram dan 19 butir ekstasi hasil pengungkapan kasus narkoba, Senin (25/5/2026).
“Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba,” tegas Kasatresnarkoba Polres Sergai AKP Erikson David.
Sebelumnya, lanjut Erikson, kepolisian telah mengamankan 2 pria di dua lokasi berbeda masing-masing, Muhammad Iswan Wahyudi alias Wahyu Ceper (27), warga Kecamatan Dolok Masihul, Sergai yang mengaku mendapatkan ekstasi dari Muhammad Yusuf warga Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan M Yusuf, tersangka kedua beserta barang bukti sabu seberat 1,30 gram dan ekstasi 19 butir.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Erikson menegaskan bahwa keduanya terancam pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara.(Sb1)
Editor: AR Manik






