HUKUM  

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Tambang PT AKT, Samin Tan Ditetapkan Tersangka

Tetapkan Tersangka: Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup di Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016-2025.(Foto:ist via CNBC Indonesia)

Jakarta, Mediautama.news – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup di Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016-2025.

Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di depan gedung Jampidsus, kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (28/3/2026). Turut hadir Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna dan Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi.

“Menetapkan satu orang tersangka, yakni ST (Samin Tan),” kata Syarief, melansir CNBC Indonesia.

Penetapan Samin Tan sebagai tersangka, jelas Syarif, dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi dan juga melalui penggeledahan yang dilaksanakan di beberapa daerah di Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah.

Penggeledahan, menurutnya, sampai saat ini masih berlangsung terutama di daerah Kalimantan Tengah dan Kalimatan Selatan.

Disebutkan, bahwa Samin Tan selaku beneficial ownership PT AKP merupakan penambang batu bara berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah dicabut izinnya pada tahun 2017. Namun, setelah izin tersebut dicabut, PT AKP masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025.

Samin Tan, lanjutnya lagi, melalui PT AKP dan afiliasinya melawan hukum dengan telah melakukan pertambangan dan penjualan menggunakan perizinan yang tidak sah, bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara.

“Sedangkan untuk jumlah keuangan negara tersebut, masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” ujar Syarief.

Lebih lanjut, dia mengatakan, Samin Tan disangka melanggar pasal 603 dan pasal 604 KUHP. Samin Tan pun ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Barita Simanjuntak mengapresiasi kerja jajaran Jampidsus Kejagung. Menurut dia, pascadilakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang dikelola secara tidak sah oleh PT AKP, Satgas PKH pada awal Maret sudah mengingatkan agar seluruh perusahaan yang telah dilakukan pemanggilan untuk memenuhi kewajibannya.

“Kami telah memberikan teguran peringatan dan satgas juga sesuai tugas kewenangannya melakukan koordinasi dan menyampaikan kepada aparat penegakan hukum yang juga ada di dalam satgas untuk langkah-langkah penegakan hukum selanjutnya,” kata Barita.

“Jadi ini adalah bagian dari proses penertiban kawasan hutan yang kemudian ditindaklajuti oleh jajaran Jampidsus Kejaksaan RI dalam rangka memastikan penegakan hukum, kedaulatan negara, kepastian hukum terhadap penertiban kawasan hutan kita berjalan konsisten dan berjalan berdasarkan ketentuan peraturan yang ada,” lanjutnya.(r)

Editor: Edward