SUMUT  

Bapemperda DPRD Medan Raker Pembahasan Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019

Rapat: Bapemperda DPRD Medan saat menggelar Raker pembahasan Ranperda Kota Medan tentang perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Senin (22/7/2024).(Foto: Mu/dok)

Medan, Mediautama.news – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan menggelar rapat kerja terkait pembahasan Ranperda Kota Medan tentang perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Senin (22/7/2024).

Rapat yang dipimpin oleh Dedy Aksyari Nasution ST selaku Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan ini berlangsung di ruang rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan.

Hadir dalam kegiatan ini, para OPD terkait seperti Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan dan Bagian Hukum Setda Kota Medan.

Dalam rapat, dibahas terkait evaluasi pasal per pasal yang akan dilakukan perubahan, penambahan, maupun penghapusan dalam Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2019.

Menurut Dedy Aksyari Nasution, Perda ini mengatur tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan yang nantinya akan berdampak positif bagi pekerja maupun pengusaha.

Hal ini, jelasnya, mengingat semakin majunya perkembangan zaman dan tuntutan daya saing di era globalisasi saat ini. (Dewa)

Editor: Efran