Jakarta, Mediautama.news – Izin usaha 15 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pencabutan izin usaha menjadi salah satu tindakan pengawasan OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri perbankan nasional serta melindungi konsumen. Salah satu alasannya karena ada penyimpangan dalam bank.
“Pencabutan izin usaha ini, karena pemegang saham dan pengurus BPR tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/BPRS yang sebagian besar terjadi karena adanya penyimpangan dalam operasional BPR ,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK Dian Ediana Rae, dikutip Minggu (13/10/2024) dari CNBC Indonesia.
OJK, kata Dian, terus melakukan tindakan pengawasan terutama memastikan rencana tindak penyehatan dilakukan oleh beberapa BPR/S dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan.
Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan atau kondisi BPR/S terus memburuk, jelas Dian, maka OJK akan melakukan tindakan pengawasan selanjutnya dengan menetapkan BPR/S sebagai Bank Dalam Resolusi dan berkoordinasi dengan LPS untuk menangani BPR/S tersebut.
“Dan langkah terakhir dilakukan pencabutan izin usaha terhadap BPR/S tersebut,” tegas Dian dalam RDKB September lalu.
OJK Tekankan Sinergi dan Kolaborasi Demi Mendorong Ekonomi Syariah RI
Berikut daftar 15 BPS/BPRS yang izinnya dicabut OJK:
1. PT BPR Nature Primadana Capital
2. PT BPR Sumber Artha Waru Agung Sidoarjo
3. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
4. PT BPR Bank Jepara Artha
5. PT BPR Dananta
6. PT BPRS Saka Dana Mulia
7. PT BPR Bali Artha Anugrah
8. PT BPR Sembilan Mutiara
9. PT BPR Aceh Utara
10. PT BPR EDCCASH
11. Perumda BPR Bank Purworejo
12. PT BPR Bank Pasar Bhakti
13. PT BPR Madani Karya Mulia
14. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
15. Koperasi BPR Wijaya Kusuma (*)
Editor: Edward






