Jakarta, Mediautama.news – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. Sepanjang 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK menerima 17.105 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal, dengan mayoritas berasal dari kasus pinjaman online ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan dari total pengaduan tersebut sebanyak 14.380 terkait pinjaman online ilegal, 2.601 pengaduan investasi ilegal, dan 124 pengaduan gadai ilegal.
“Melalui Satgas PASTI, OJK telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, delapan penawaran investasi ilegal, serta satu aktivitas keuangan ilegal lainnya yang beroperasi melalui situs maupun aplikasi,” kata Dicky dalam konferensi pers virtual, Jumat (5/6/2026), melansir CNBC Indonesia.
Dicky menjelaskan, sepanjang Mei 2026 Satgas PASTI juga menemukan berbagai modus penipuan baru yang digunakan pelaku untuk menarik korban. Beberapa di antaranya adalah penawaran investasi saham IPO palsu dengan mengatasnamakan pihak tertentu (impersonation), penawaran keuntungan dari tugas menonton drama China, pembelian hak cipta film, hingga skema pemberian komisi melalui pembuatan akun e-commerce dan penyetoran dana.
Selain itu, masyarakat juga diminta mewaspadai penawaran tugas menonton iklan, pembiayaan proyek fiktif, serta investasi aset kripto dengan skema copy trading yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.
Dalam aspek perlindungan konsumen, OJK turut meningkatkan pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan. Hingga Mei 2026, OJK telah menjatuhkan 48 peringatan tertulis kepada 44 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), lima instruksi tertulis kepada lima PUJK, serta 17 sanksi denda kepada 15 PUJK.
Sementara dari sisi pengawasan perilaku usaha atau market conduct, OJK mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda kepada pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar ketentuan.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas produk dan layanan keuangan sebelum berinvestasi atau mengajukan pinjaman guna menghindari kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal.(r)
Editor: AR Manik






