HUKUM  

Pasutri Ditangkap Satresnarkoba Polres Asahan Bawa 25 Kg Sabu

Tunjukkan Barang Bukti : Kapolres Asahan AKBP Afdal Junaidi bersama unsur Forkopimda Asahan menunjukkan barang bukti 25 Kg Sabu, hasil tangkapan Satnarkoba Polres Asahan saat menggelar konferensi pers, di halaman Polres Asahan, Jumat (18/10/2024). (Foto: Mu/dok)

Kisaran, Mediautama.news – Terlibat dalam tindak pidana Narkotika jenis Sabu seberat 25 kg, pasangan Suami Isteri (Pasutri) berinisial MJ (36) dan istrinya SN (29) warga Kecamatan Datuk Bandar kota Tanjungbalai diamankan personel Satresnarkoba Polres Asahan.

Hal itu dikatakan Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi didampingi unsur Forkopimda Asahan, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Asahan, Jumat (18/10/2024).

Terungkapnya kasus ini, kata AKBP Afdhal Junaidi memaparkan, setelah pihaknya mendapat informasi akan ada transaksi sabu pada Senin (14/10/2024) di jalan Jenderal Sudirman kota Tanjungbalai. Saat tiba di lokasi, petugas melihat gelagat 2 orang mencurigakan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion dengan membawa bungkusan.

Saat diberhentikan dan diperiksa, jelas Kapolres, pasutri itu didapati membawa sabu yang dikemas dalam 13 bungkusan berwarna biru yang bertuliskan Number One. Masing-masing bungkusan seberat 1 kg.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke rumah tersangka dan di sana petugas menemukan 12 bungkusan yang bentuknya sama persis dengan kemasan sebelumnya, hingga keseluruhan berjumlah 25 kg.

Kepada petugas, MJ mengakui perbuatannya atas suruhan K, sedangkan isterinya SN turut diamankan karena ikut serta mengantar barang haram itu.

Pasutri ini mengaku terlibat dalam peredaran narkotika dengan alasan faktor kebutuhan ekonomi rumah tangganya.
Tersangka menerima upah hanya sebesar Rp 5 juta, sedangkan sisanya akan diberi lagi jika barang siap diantar.

” Kedua tersangka, dijerat pasal 114 (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Kapolres. (Eb)

Editor: Efran