Jakarta, Mediautama.news – Sebanyak 100 narapidana berisiko tinggi kembali dipindahkan oleh Ditjenpas dengan pengamanan super maksimum ke Lapas di Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Jumat (30/5) sore.
Para narapidana tersebut berasal dari Riau dan sebagian besar merupakan pelaku kasus narkotika. Mereka dipindahkan karena terbukti melakukan pelanggaran berat, bahkan beberapa di antaranya merupakan pelanggar berulang. Pelanggaran yang dimaksud meliputi kepemilikan telepon genggam serta keterlibatan dalam peredaran narkoba di dalam lapas maupun rumah tahanan (rutan).
“Langkah ini merupakan wujud keseriusan Ditjenpas bersama seluruh unit pelaksana teknis (UPT) dalam membersihkan lapas dan rutan dari narkoba serta peredaran HP ilegal. Jika masih nekat membuat ulah, apalagi terkait narkoba dan HP, maka Lapas super maksimum Nusakambangan adalah jawabannya,” ujar Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (31/5/2025) dini hari, dikutip dari Antara.
Para narapidana tersebut ditempatkan di lapas dengan tingkat keamanan maksimum dan super maksimum. Adapun lapas super maksimum menerapkan penempatan tiap-tiap warga binaan di sel khusus (one man one cell) dengan interaksi yang sangat terbatas dan diawasi penuh melalui CCTV.
“Pemindahan dipimpin langsung Direktur Pengamanan bersama tim, Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas, [dan] pegawai Kantor Wilayah Ditjenpas Riau bekerja sama dengan Brimob Polda Riau,” tuturnya.
Menurut Rika, pemindahan narapidana dari 11 lapas dan rutan di wilayah Riau tersebut bukan hanya penindakan dan hukuman, melainkan juga pembelajaran bagi narapidana lainnya yang masih menjalani masa pidana agar tidak ikut berulah.
Ia pun menyebut pemindahan itu dilakukan atas dasar hasil penyidikan, penyelidikan, pendalaman, asesmen, serta aturan yang berlaku. Hal ini, kata dia, sesuai dengan seruan “nihil HP dan narkoba” oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.
“Sehingga lapas dan rutan dapat menjadi rumah aman bagi pembinaan warga binaan sesuai dengan tujuan pemasyarakatan agar pada saatnya mereka kembali ke masyarakat, berhasil menjadi pribadi yang utuh menyadari kesalahannya dan bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.
Rika menambahkan bahwa dengan pemindahan 100 narapidana ini, maka total lebih dari 700 warga binaan berisiko tinggi telah diberi sanksi pemindahan ke Nusakambangan selama periode kepemimpinan Menteri Imipas Agus Andrianto.(r)
Editor: Edward






