Jakarta, Mediautama.news – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memindahkan 100 narapidana berisiko tinggi asal Sumatera Utara (Sumut) ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan, Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (15/6), menjelaskan bahwa pemindahan dilakukan pada Sabtu (14/6) ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan tingkat pengamanan super maksimum di Nusakambangan.
“Total sudah sekitar 1.000 warga binaan dipindahkan ke lapas super maksimum dan maksimum security selama masa kepemimpinan Menteri Imipas, Agus Andrianto, dan pelaksanaan oleh Dirjen Pemasyarakatan Mashudi,” ujar Rika, dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari program akselerasi pemberantasan peredaran narkoba di dalam lapas dan rumah tahanan (rutan). Program tersebut menjadi prioritas utama Menteri Imipas guna mewujudkan kondisi lapas yang bersih dari narkoba dan aman bagi masyarakat.
“Para narapidana yang dipindahkan diharapkan dapat berubah perilakunya menjadi lebih baik melalui sistem pengamanan yang ketat dan program pembinaan yang diterapkan di Lapas Nusakambangan,” tambahnya.
Pemindahan napi risiko tinggi ke lapas dengan pengamanan super maksimum ini, lanjut Rika, juga merupakan bagian dari implementasi tujuan sistem pemasyarakatan, yaitu menjadikan narapidana menyadari kesalahannya dan tidak mengulanginya di kemudian hari.
“Apalagi sampai berpengaruh negatif terhadap lingkungan lapas di mana mereka tinggal. Tidak ada ampun untuk itu. Berkali-kali Menteri Imipas menyampaikan seperti itu, zero (nihil) narkoba dan HP (telepon genggam) adalah harga mati,” katanya.
Pemindahan 100 narapidana asal wilayah Sumut itu dilakukan dengan pengawalan 200 personel oleh Direktur Pengamanan Intelijen dan Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas, kantor wilayah Ditjenpas dan lapas di Sumut, serta bekerja sama dengan Satuan Brimob Polda Sumut.
“Warga binaan yang dipindahkan ke Nusambangan tersebut sudah sesuai SOP, telah melalui penyelidikan, penyidikan, dan asesmen,” demikian Rika.
Sebelumnya, Ditjenpas telah memindahkan 100 narapidana risiko tinggi asal wilayah Riau ke Nusakambangan pada Jumat (30/5) karena permasalahan yang sama, yakni narkoba dan HP di dalam lapas maupun rutan.(r)
Editor: Edward






