SUMUT  

Pemanfaatan Kawasan Hutan, Sumut Buka Potensi Retribusi Baru

Foto Bersama: Wagub Sumut Surya berfoto bersama Kepala DLHK Sumut dan jajaran, di Kantor DLHK Sumut, Rabu (9/7/2025).(Foto: Dok/Diskominfo Sumut)

Medan, Mediautama.news – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melihat potensi baru dalam objek retribusi daerah melalui pemanfaatan kawasan hutan, seperti Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan. Tahura ini berada di wilayah administratif empat kabupaten yaitu, Langkat, Karo, Deliserdang dan Simalungun.

Hal ini terungkap dalam Rapat Evaluasi Pengelolaan Retribusi Daerah yang dipimpin Wakil Gubernur (Wagub) Sumut, Surya, di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut, Rabu (9/7/2025).

Wagub menekankan pentingnya kolaborasi antar-OPD guna meningkatkan retribusi daerah. Ia juga menyoroti penguatan sumber daya manusia (SDM) sebagai syarat strategis untuk mendongkrak pendapatan. “Evaluasi retribusi tak cukup hanya dari sisi penerimaan, tapi juga kualitas aparatur dan sistem pendukungnya,” ujar Surya.

Kepala DLHK Sumut, Yuliani Siregar, menyebut potensi retribusi dari Tahura Bukit Barisan bisa dikembangkan melalui jasa usaha, ekowisata, dan wisata alam. Termasuk pemanfaatan air komersil oleh PT Tirta Sibayakindo (Aqua) yang sebelumnya masuk ke PNBP pusat. Kini, dengan terbitnya PP No. 36, potensi tersebut dapat menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi.

Yuliani menegaskan perlunya regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) agar pemungutan retribusi berjalan sah dan sesuai aturan. “Tanpa regulasi yang kuat, retribusi berisiko dianggap ilegal secara hukum,” tegasnya.

Usai rapat, Wagub Surya dan jajaran meninjau Bank Sampah Induk ‘Rumah Hijau’ yang dikelola DLHK Sumut.(Md 1)

Editor: Edward