Jakarta, Mediautama.news – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantah adanya aturan pemblokiran rekening bank yang tidak aktif atau dormant selama tiga bulan.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menjelaskan bahwa jangka waktu tiga bulan hanya berlaku pada rekening yang dikategorikan sangat berisiko, seperti rekening yang digunakan untuk aktivitas judi online.
“Tidak ada kriteria blokir otomatis tiga bulan. Tiga bulan itu adalah batas waktu jika nasabah masuk dalam kategori sangat berisiko. Contohnya, membuka rekening untuk judi online lalu ditinggal begitu saja setelah dilakukan pengkinian data oleh pihak bank,” ujar Natsir dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (30/7).
Ia menambahkan, definisi rekening dormant berbeda-beda di tiap bank. Penentuan status tersebut bergantung pada profil nasabah serta risiko bisnis yang menjadi parameter internal masing-masing lembaga keuangan.
Selama tahun ini, lanjut Natsir, PPATK telah membekukan lebih dari 31 juta rekening yang tidak aktif selama lebih dari lima tahun, dengan total dana mencapai lebih dari Rp6 triliun.
Namun, ia mengaku tidak memiliki data spesifik terkait jumlah rekening yang tidak aktif selama kurang dari lima tahun namun sudah diblokir.
“Jumlah rekening dormant terbanyak berada dalam periode lima tahun ke atas. Totalnya lebih dari 31 juta rekening dengan nilai lebih dari Rp6 triliun yang sudah kami bekukan,” jelasnya.
PPATK sebelumnya mengungkapkan rekening dormant memang rawan disalahgunakan, seperti untuk menampung dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, hingga korupsi.
Meski diblokir, uang nasabah diklaim tetap aman dan 100 persen utuh. Nasabah bisa mengajukan keberatan kepada PPATK dengan mengisi formulir di bit.ly/FormHensem.(r)
Editor: Edward






