DPR Pangkas Sejumlah Tunjangan: Listrik, Komunikasi, dan Transportasi

Gedung DPR RI (Foto: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

Jakarta, Mediautama.news – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan memangkas beberapa tunjangan dan fasilitas anggota dewan, di antaranya tunjangan listrik dan telepon, komunikasi intensif, serta transportasi.

“DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota setelah evaluasi, meliputi biaya langganan listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, dan transportasi,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025), dilansir dari CNNIndonesia.com.

Dasco menjelaskan, keputusan tersebut diambil dalam rapat Pimpinan DPR bersama Pimpinan Fraksi sehari sebelumnya. Selain itu, DPR juga telah menghentikan pemberian tunjangan perumahan per 31 Agustus 2025 serta memberlakukan moratorium kunjungan ke luar negeri, kecuali untuk undangan kenegaraan.

Langkah ini diambil menyusul sorotan publik terhadap besarnya pendapatan anggota DPR yang disebut bisa melampaui Rp100 juta per bulan. Kondisi itu memicu kemarahan masyarakat dan desakan agar DPR memangkas berbagai tunjangan yang dinilai tidak penting.

Gaji anggota DPR berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara dan Dan surat edaran Sekjen DPR No: 9414 Tahun 2010.

Rinciannya:
-Ketua DPR Rp5.040.000 per bulan
– Wakil ketua DPR Rp4.620.000 per bulan
– Anggota DPR Rp4.200.000 per bulan

Sementara itu, tunjangan DPR per bulan diatur Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

Rinciannya:
1. Tunjangan kehormatan
– Ketua badan atau komisi Rp6.690.000
– Wakil ketua badan atau komisi Rp6.450.000
– Anggota Rp5.580.000

2. Tunjangan komunikasi intensif
– Ketua badan atau komisi Rp16.468.000
– Wakil ketua badan atau komisi Rp16.009.000
– Anggota Rp15.554.000

3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran
– Ketua badan atau komisi Rp5.250.000
– Wakil ketua badan atau komisi Rp4.500.000
– Anggota Rp3.750.000

4. Tunjangan istri/suami Rp420.000
5. Tunjangan anak Rp168.000
6. Tunjangan jabatan Rp9.700.000
7. Tunjangan beras Rp30.090/jiwa
8. Tunjangan PPh pasal 21 Rp 2.699.813
9. Bantuan langganan listrik dan telepon 7.700.000
10. Tunjangan uang sidang/paket Rp2.000.000
11. Asisten anggota Rp 2.250.000

Tak hanya itu, untuk anggota DPR periode 2024-2029 diberikan tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan. Tunjangan perumahan ini sudah disetop per 31 Agustus lalu.(r)

Editor: Edward