Jakarta, Mediautama.news – Tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) Tahun Anggaran 2012–2014, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketiga tersangka tersebut yakni Direktur PT Melanton Pratama (MP) Gunardi Wantjik, Manajer Operasi PT MP Frederick Aldo Gunardi, serta Alvin Pradipta Adyota, anak dari Chrisna Damayanto yang menjabat Direktur Pengolahan PT Pertamina pada periode 2012–2014.
Sementara untuk Chrisna Damayanto, KPK belum melakukan penahanan karena yang bersangkutan tengah sakit.
“Penahanan para tersangka dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 September 2025. Mereka ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih K4 dan Rutan Cabang KPK Gedung C1,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/9/2025), dilansir dari CNNIndonesia.com.
Adapun PT MP sebagai agen lokal katalis disebut menggunakan nama Albemarle Corp, bagian dari Albemarle Singapore Pte Ltd—perwakilan kantor penjualan dan administrasi Albemarle untuk wilayah Asia Pasifik. PT MP pernah mengikuti tender pengadaan katalis di PT Pertamina, namun dinyatakan gagal karena tidak lolos uji ACE Test.
Frederick atas perintah Gunardi menghubungi Alvin selaku rekannya untuk meminta Chrisna melakukan pengondisian agar PT MP dapat kembali mengikuti tender produk katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di RU VI Balongan.
Atas pengondisian tersebut, Chrisna akhirnya membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis. Hal itu membuat PT MP terpilih menjadi pemenang pengadaan katalis di Balongan tahun 2013-2014 dengan nilai kontrak sebesar US$14,4 juta (sekitar Rp176,4 miliar – kurs tahun 2014).
“Setelah terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis, PT MP kemudian memberikan sebagian fee yang berasal dari ALBEMARLE CORP kepada Sdr. CD (Chrisna Damayanto) sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar pada periode tahun 2013 sampai dengan 2015,” ungkap Asep.
Asep mengatakan, penerimaan fee itu diduga berhubungan dengan pengambilan kebijakan oleh Chrisna yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya selaku Direktur Pengolahan di PT Pertamina.
Atas perbuatannya, Gunardi dan Frederick sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Alvin sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (r)
Editor: Edward






