Jakarta, Mediautama.news – Presiden Prabowo Subianto menetapkan tunjangan khusus bagi dokter spesialis, subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan sebesar Rp30,01 juta per bulan.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 17 Juli 2025. Pemberian tunjangan khusus tersebut dimaksudkan sebagai bentuk penghargaan atas pelayanan kesehatan berkualitas yang diberikan para tenaga medis di daerah pelosok.
“Sebagai bentuk penghargaan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan,” bunyi kutipan Pasal 1 Perpres 81/2025, Selasa (16/9/2025), dikutip dari CNBC Indonesia.
Sesuai Pasal 2, tunjangan khusus senilai Rp30.012.000 diberikan setiap bulan di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya yang berlaku sesuai ketentuan kepegawaian.
Pada tahap awal, program ini menyasar lebih dari 1.100 dokter spesialis yang kini bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
Dokter spesialis ini mencakup pegawai aparatur sipil negara pada instansi pemerintah pusat, pegawai aparatur sipil negara pada instansi pemerintah daerah atau pegawai rumah sakit milik pemerintah daerah yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, yang ditugaskan di rumah sakit milik pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, keberadaan tenaga medis di wilayah sulit tidak hanya soal ketersediaan fasilitas, tetapi juga menyangkut kelangsungan hidup dan motivasi mereka dalam bekerja.
“Kalau kita ingin layanan kesehatan yang kuat, kita harus mulai memastikan kesejahteraan finansial bagi tenaga medis yang bertugas di daerah sulit,” kata Budi Gunadi, dikutip dari keterangan Kementerian Kesehatan, Senin (04/08/2025).
Wilayah penerima tunjangan khusus ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan pemetaan kebutuhan nasional, dengan prioritas pada daerah dengan keterbatasan akses, kekurangan tenaga medis, serta lokasi yang memerlukan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat.
Pemerintah juga mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan ini, terutama terkait dengan alokasi anggaran, penyediaan logistik, dan fasilitas penunjang seperti tempat tinggal, transportasi, dan pengamanan bagi tenaga medis.
Selain pemberian tunjangan, tenaga kesehatan yang bertugas di DTPK juga akan mendapatkan kesempatan pelatihan berjenjang dan pembinaan karier.
Langkah ini bertujuan agar tenaga medis di wilayah terpencil tetap memiliki akses untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya.
“Jangan sampai tenaga kesehatan yang kita tempatkan di pelosok justru terabaikan pengembangannya. Mereka harus tetap mendapat akses pelatihan dan pendidikan agar profesionalisme tetap terjaga,” ujar Budi.(r)
Editor: Edward






