Batubara, Mediautama.news – Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan mengungkap kasus penemuan mayat perempuan di Hotel Sorake, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sarja Arya Racana, Kamis (23/4/2026).
Dalam keterangannya, Kapolres menyebut kasus yang teregister dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/05/IV/2026 tertanggal 20 April 2026 tersebut diduga merupakan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 459 ayat (1) atau Pasal 466 KUHP.
Korban diketahui berinisial SS (40), warga Dusun XI Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram. Jenazah ditemukan pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di kamar nomor 15 Hotel Sorake. Setelah olah tempat kejadian perkara (TKP), jenazah korban dibawa ke RSUD Batubara untuk visum, kemudian dilanjutkan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Medan.
Hasil autopsi yang dilakukan dr. Ismurrizal Sp FM mengungkap adanya sejumlah luka pada tubuh korban, antara lain memar di kelopak mata kanan atas, luka lecet di sudut bibir, memar pada bagian dalam bibir, memar di tungkai kiri, serta jejas kemerahan di leher. Pemeriksaan organ dalam juga menemukan tanda pendarahan pada paru-paru, pelebaran pembuluh darah otak, serta buih halus pada saluran pernapasan.
Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan korban tidak dalam kondisi hamil dan negatif narkoba. Berdasarkan autopsi, penyebab kematian korban disimpulkan akibat terhambatnya saluran pernapasan karena pembekapan yang disertai pencekikan.
Dari hasil penyelidikan, korban diketahui datang ke hotel bersama seorang pria berinisial MAA pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 22.21 WIB dan masuk ke kamar pada pukul 22.28 WIB. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 04.30 WIB, saksi memanggil petugas hotel. Saat diperiksa, korban ditemukan dalam kondisi telentang dan tidak bernyawa.
Upaya evakuasi sempat terkendala hingga akhirnya pihak hotel menghubungi ambulans. Kepolisian menerima laporan dan tiba di lokasi sekitar pukul 07.00 WIB untuk melakukan penanganan lebih lanjut.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya MAA (rekan korban di kamar), DAL (anak korban), HH (kasir hotel), dan EA (penjaga hotel). Berdasarkan hasil pemeriksaan, MAA (61), seorang nelayan warga Desa Mesjid Lama, Kecamatan Talawi, ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengakui perbuatannya dan kini telah ditahan.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain bantal, handuk, puntung rokok, botol minuman, mancis, gelas kaca, sisa makanan, sprei dan sarung bantal, tas korban berisi perlengkapan pribadi, telepon genggam, serta rekaman CCTV yang disimpan dalam flashdisk.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakapolres Batu Bara Kompol Supendi, Kasat Reskrim AKP Asagus Z.D.S.T.K.S., Kasihumas AKP P. Tamba, Kanit Provos Ipda H. Pardede, serta jajaran Satreskrim Polres Batu Bara.(BB1)
Editor: AR Manik






