BGN Larang Dapur Program Makan Bergizi Gratis Masak Sebelum Tengah Malam, Wajib Mulai Jam 2 Pagi!

Waktu Memasak: Badan Gizi Nasional melarang Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) memasak makanan sebelum jam 12 malam. (Foto:Ilustrasi/CNN Indonesia/Adi Ibrahim).

Jakarta, Mediautama.news – Badan Gizi Nasional (BGN) melarang Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk memasak sebelum pukul 12 malam.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis, yang saat ini sedang dalam proses pengundangan.

“Perpres itu sebagian sudah direalisasikan melalui juknis (petunjuk teknis). Misalnya, soal tata kelola—contoh kecilnya, tidak boleh lagi masak di bawah jam 12 malam. Masaknya baru boleh mulai jam 2 pagi,” ujar Wakil Ketua BGN, Nanik S. Deyang, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Selasa (21/10/2025), dikutip dari CNNindonesia.com.

Selain waktu memasak, BGN juga mengatur agar SPPG menyesuaikan proses memasak dengan urutan atau batch penerima manfaat di sekolah, mulai dari PAUD hingga SMA.

“Contohnya, batch pertama dikirim pagi untuk anak-anak TK, maka masaknya sendiri. Untuk SD yang pembagiannya siang, dimasak terpisah. Ini bagian dari tata kelola yang diatur dalam Perpres,” jelas Nanik.

Lebih lanjut, Nanik menegaskan, Perpres tersebut juga mencantumkan sanksi bagi dapur SPPG yang melanggar SOP. Dapur yang terbukti melanggar akan ditutup sementara hingga BGN selesai melakukan evaluasi.

Nanik menjelaskan, hingga saat ini sudah 112 SPPG yang ditutup sementara. Dari 112 SPPG yang ditutup, 13 di antaranya sudah mengajukan untuk beroperasi kembali.

“Yang ditutup jumlahnya 112 SPPG. Dari 112, ini yang menyatakan siap dibuka lagi 13. Tapi kita belum, lagi kita mau cek lagi,” katanya.

Nanik mengatakan, SPPG yang dibuka kembali harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sertifikat halal, dan Hazard Analysis and Critical Control Points HACCP).

Dapur MBG juga harus sesuai dengan petunjuk teknis (juknis), termasuk ruang pengemasan makanan yang harus dilengkapi dengan AC.

Ia mengatakan, selama ini ada dapur MBG yang ruang pengemasannya tidak dilengkapi dengan AC sehingga membuat makanan cepat basi.

“Nah, contoh hal-hal seperti itu harus dijalankan. Lantai harus diepoksi. Kenapa harus diepoksi? Supaya kuman-kuman dari bawah tidak naik. Tempat pencucian ompreng harus terpisah dengan pencucian sayur dan sebagainya. Itu sekarang yang kita tegakkan,” katanya.(r)

Editor: Edward