EKBIS  

Purbaya Ungkap Rencana Redenominasi, Uang Rp10.000 Jadi Rp10

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto:dok/LPS)

Jakarta, Mediautama.news – Dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan 2025–2029, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menempatkan RUU Redenominasi Rupiah sebagai salah satu agenda penting, dengan target penyelesaian pada 2026.

Dalam catatan Bisnis, redenominasi merupakan penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah daya belinya. Misalnya, Rp1.000 menjadi Rp1. Rencana redenominasi ini sebenarnya sudah bergulir sejak lama. Bank Indonesia (BI) bahkan telah mulai mempersiapkannya sejak tahun 2010.

Sebagai informasi, kebijakan penyederhanaan nilai mata uang ini masuk dalam empat kerangka regulasi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70 Tahun 2025 tentang Renstra Kementerian Keuangan 2025–2029. Kementerian Keuangan menargetkan, jika tidak ada hambatan, pembahasan RUU Redenominasi Rupiah akan rampung pada 2026.

Tujuan pembahasan RUU tersebut yaitu: Pertama, tercapainya efisiensi perekonomian melalui peningkatan daya saing nasional. Kedua, terjaganya kesinambungan perkembangan perekonomian nasional. Ketiga, terjaganya nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat. Keempat, meningkatnya kredibilitas rupiah.

Adapun, pada tahun 2023 lalu, BI menyatakan bahwa implementasi redenominasi masih perlu melihat momentum yang tepat dan belum akan direalisasikan dalam waktu dekat. Beberapa faktor yang dipertimbangkan, yaitu kondisi makroekonomi, kondisi moneter dan sistem keuangan, serta kondisi politik yang kondusif.

Dilansir dari Bisnis.com, kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Abdurohman sebelumnya menyampaikan bahwa pelaksanaan redenominasi harus menunggu momentum yang tepat.

Untuk diketahui, rencana redenominasi telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 yang salah satunya menjelaskan tentang RUU terkait Redenominasi Rupiah.

Dengan rencana tersebut, penyederhanaan rupiah akan dilakukan dengan mengurangi tiga angka nol di belakang, contohnya Rp1.000 menjadi Rp1. Namun demikian, perekonomian dunia saat ini belum sepenuhnya pulih dari pandemi Covid-19. Situasi global yang masih sangat dinamis juga menjadi pertimbangan.

“Biasanya saat ekonomi stabil baru dilakukan (redenominasi). Dari sisi global kan risikonya masih berat,” kata Abdurohman.(r)

Editor: Edward