Medan, Mediautama.news – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan dua orang setelah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival Tahun Anggaran (TA) 2024 pada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan. Dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp1,13 miliar.
Kepala Kejari Medan, Fajar Syah Putra SH MH, Kamis (13/11/2025) menyebutkan, ketiga tersangka masing-masing adalah BIN, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan selaku Pengguna Anggaran (PA), ES, Sekretaris Dinas selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MH Direktur CV Global Mandiri, selaku pelaksana kegiatan.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BIN dan MH langsung kami tahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan,” ujar Fajar yang didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza SH MH dan Kasi Intelijen Dapot Dariarma, SH MH.
Sementara itu, tersangka ES belum dilakukan penahanan karena tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. “Tadi yang datang hanya penasihat hukumnya membawa surat keterangan sakit. Kami akan lakukan pemanggilan ulang, dan jika kembali tidak hadir, maka akan dilakukan upaya paksa,” tegas Fajar.
Kajari menjelaskan, penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan setelah penyidik Pidsus Kejari Medan melakukan serangkaian pemeriksaan intensif dan menemukan dua alat bukti yang cukup.
Berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan Medan Fashion Festival 2024 dilaksanakan di Hotel Santika Dyandra Medan dengan pagu anggaran sebesar Rp4.854.339.302. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan penyimpangan prosedur serta pembayaran kepada pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.132.000.000.
Penyidik juga menemukan bahwa tersangka BIN dan ES menunjuk MH sebagai pelaksana kegiatan tanpa melalui proses kualifikasi teknis sebagaimana mestinya. Selain itu, terdapat pembayaran kepada subvendor secara tidak resmi, yang seharusnya dibayarkan langsung kepada pelaksana kegiatan yang ditunjuk.
“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ,” pungkas Fajar.(Md 1)
Editor: Edward






