Jakarta, Mediautama.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap seorang pejabat pajak yang diduga terlibat kasus terkait restitusi pajak.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan tersebut. “Kasusnya terkait restitusi pajak,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (4/2/2026), mengutip detiknews.
Seperti diketahui, restitusi pajak merupakan proses pengajuan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak kepada negara.
Fitroh menjelaskan, OTT dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin. Namun dia belum bisa merinci perihal jumlah pihak yang diamankan. “KPP Banjarmasin,” jelas Fitroh.
KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Sejauh ini, para pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa.(r)
Editor: AR Manik Raja






