SUMUT  

PKH Medan Makmur Resmi Digulirkan, Bantuan Rp200 Ribu per Bulan Siap Cair

Menyosialisasikan: Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas saat menyosialisasikan PKH Medan Makmur dan digitalisasi bantuan sosial di Kantor Wali Kota Medan, Rabu (1/4/2026).(Foto:Mu/dok)

Medan, Mediautama.news – Pemerintah Kota Medan menjalankan Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur dengan menyasar 10.000 penerima manfaat pada tahun ini.

“Program bantuan sosial yang didanai melalui APBD tersebut diprioritaskan bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia yang belum tersentuh bantuan dari pemerintah pusat ,” ungkap Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas saat sosialisasi PKH Medan Makmur dan digitalisasi bantuan sosial di Kantor Wali Kota Medan, Rabu (1/4/2026)

Program ini, jelasnya, merupakan langkah konkret Pemko Medan dalam memperkuat perlindungan sosial bagi kelompok rentan di tengah masih adanya masyarakat dengan kondisi ekonomi yang memprihatinkan.

Masyarakat kita yang hidup dalam kemiskinan ekstrem, lansia terlantar, hingga penyandang disabilitas, lanjutnya, masih banyak yang belum mendapatkan perhatian. “Ini yang harus kita hadirkan solusinya,” tegasnya lagi.

Program PKH Medan Makmur memiliki landasan hukum Peraturan Wali Kota Medan Nomor 10 Tahun 2026 dan dirancang sebagai bantuan sosial bersyarat untuk memperkuat sistem perlindungan sosial daerah.

Setiap penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp200.000 per bulan atau Rp2,4 juta per tahun yang disalurkan secara non tunai melalui rekening masing-masing penerima.

Adapun sasaran utama program ini adalah warga Kota Medan kategori penyandang disabilitas dengan tingkat ketergantungan tinggi serta lanjut usia berusia 60 tahun ke atas yang berada dalam kondisi terlantar atau tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar.

Selain itu, calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berdomisili di Kota Medan dengan dokumen kependudukan yang sah, tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH nasional atau BPNT, serta terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional pada desil 1 hingga 5. Bagi yang belum terdata, pengusulan dapat dilakukan melalui musyawarah di tingkat kelurahan.

Proses pengajuan dilakukan secara berjenjang mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga ditetapkan melalui keputusan Wali Kota berdasarkan verifikasi Dinas Sosial.

Rico Waas menegaskan, pendataan penerima harus dilakukan secara objektif dan akurat. Ia mengingatkan camat dan lurah agar tidak menyalahgunakan kewenangan, termasuk memasukkan data berdasarkan kedekatan pribadi.

“Bantuan ini untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Jangan sampai disalahgunakan. Kalau tidak sesuai, akan diproses,” tegasnya.

Dari sekitar 313.000 keluarga dalam kelompok desil 1 hingga 5 di Kota Medan, menurutnya, diperlukan penyaringan ketat agar bantuan tepat sasaran. Distribusi bantuan juga akan dilakukan secara proporsional di 21 kecamatan dengan perhatian lebih pada wilayah Medan bagian utara.

Selain pelaksanaan PKH Medan Makmur, Pemko Medan juga mendorong pembenahan sistem pendataan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Wali Kota meminta Dinas Sosial segera melakukan pelatihan ulang bagi operator serta mendata kendala perangkat di tingkat kelurahan untuk ditindaklanjuti bersama Dinas Kominfo.(Komed)

Editor: Edward