ASN WFH Sehari dalam Sepekan, Begini Skema dan Aturannya

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini (Foto: CNBC Indonesia/Zahwa Madjid)

Jakarta, Mediautama.news – Pemerintah mulai menerapkan pola kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja nasional yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis digital. Kebijakan ini memungkinkan ASN bekerja dari rumah atau lokasi domisili satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap Jumat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN di Instansi Pemerintah, yang resmi berlaku mulai 1 April 2026.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menegaskan bahwa penerapan skema kerja fleksibel ini tidak mengubah ketentuan hari maupun jam kerja ASN. Penyesuaian hanya dilakukan pada cara kerja, dengan tetap menitikberatkan pada capaian kinerja.

“Fleksibilitas kerja harus tetap sejalan dengan pencapaian target. Fokus utama bukan pada lokasi bekerja, melainkan pada output dan outcome yang dihasilkan,” ujarnya, melansir CNBC Indonesia.

Ia menekankan, kebijakan ini tidak boleh mengganggu jalannya pemerintahan maupun kualitas pelayanan publik. Karena itu, setiap instansi diwajibkan memastikan layanan esensial tetap berjalan optimal dan mudah diakses masyarakat.

Layanan seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, administrasi kependudukan, hingga layanan kedaruratan harus tetap tersedia, termasuk dengan memperhatikan kebutuhan kelompok rentan.

Untuk mendukung efektivitas kebijakan ini, pemerintah juga mendorong pemanfaatan teknologi digital dan sistem informasi, terutama dalam aspek kehadiran serta pelaporan kinerja ASN.

Selain itu, setiap instansi diwajibkan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala, mencakup capaian kinerja organisasi, efisiensi energi, serta kualitas layanan publik.

Hasil evaluasi tersebut harus dilaporkan kepada Menteri PANRB, dan khusus pemerintah daerah juga kepada Menteri Dalam Negeri, paling lambat tanggal 4 setiap bulan berikutnya.

Pemerintah juga menyiapkan panduan teknis lanjutan, khususnya bagi ASN di daerah, guna memastikan kebijakan ini berjalan selaras antara pemerintah pusat dan daerah.

Tak hanya itu, kanal pengaduan publik tetap dibuka sebagai ruang partisipasi masyarakat dalam mengawasi kualitas layanan. “Transformasi ini bukan sekadar konsep, tetapi harus nyata dalam pola kerja ASN sehari-hari,” tegas Rini.(r)

Editor: Edward