Jakarta, Mediautama.news – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pemberantasan judi online dengan memblokir 33.252 rekening yang terindikasi terlibat aktivitas ilegal tersebut. Jumlah ini meningkat dibandingkan sebelumnya yang tercatat sebanyak 32.556 rekening.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus menekan dampak negatif judi online terhadap perekonomian nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan melalui mekanisme Enhanced Due Diligence (EDD) yang diterapkan oleh perbankan atas arahan OJK.
“Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan melakukan EDD atau pemblokiran terhadap 33.252 rekening terindikasi,” ujar Dian dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret 2026 di Jakarta, Senin (6/4/2026), melansir Antara.
Di sisi lain, OJK juga mengambil langkah penegakan hukum di sektor perbankan dengan mencabut izin usaha enam Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sepanjang Januari hingga Maret 2026, sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan penguatan tata kelola industri.
Beberapa BPR yang dicabut izinnya antara lain PT BPR Koperindo Jaya dan PT BPR Pembangunan Nagari.
Dian menegaskan, OJK terus berkoordinasi erat dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menangani permasalahan BPR dan BPR Syariah (BPRS), sesuai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Menurutnya, upaya menjaga integritas sistem keuangan tidak dapat dilakukan sendiri. OJK membutuhkan dukungan dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), pemerintah, DPR, serta aparat penegak hukum.
Sementara itu, kinerja intermediasi perbankan tetap menunjukkan tren positif. Penyaluran kredit per Februari 2026 tercatat tumbuh 9,37 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp8.559 triliun, dengan kredit investasi mencatatkan pertumbuhan tertinggi sebesar 20,72 persen.
Kondisi ini mencerminkan bahwa stabilitas sektor perbankan tetap terjaga di tengah upaya penguatan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal di sektor keuangan.(r)
Editor: Edward






