Asahan, Mediautama.news – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumatera Utara, Rahmat Hidayat Siregar, menegaskan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Asahan Tahun 2026-2046 harus disinkronkan dengan RTRW Provinsi Sumatera Utara sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Hal itu disampaikan Rahmat Hidayat saat memimpin rapat pembahasan dan sinkronisasi revisi RTRW Kabupaten Asahan di Aula Kantor Dinas Perkim Sumut, Selasa (19/5/2026).
Rahmat menjelaskan, pelaksanaan pembahasan RTRW mengacu pada PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Penataan Ruang. Pengajuan Ranperda RTRW oleh kepala daerah ke DPRD, menurutnya, wajib dilengkapi berita acara pembahasan dari pemerintah provinsi.
Ia juga meminta dukungan seluruh stakeholder agar proses sinkronisasi dapat menghasilkan kesepakatan yang sesuai dengan ketentuan. Menurutnya, kabupaten/kota yang menetapkan RTRW lebih dahulu dari revisi RTRW provinsi harus memiliki berita acara sinkronisasi dan kesepakatan bersama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Zainal Aripin Sinaga, menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Sumut, khususnya Dinas Perkim, yang telah memfasilitasi pembahasan revisi RTRW tersebut.
Ia mengatakan, sekitar 300 hektare lahan di Kabupaten Asahan direncanakan untuk pembangunan fasilitas pendidikan dan kesehatan. Selain itu, Pemkab Asahan juga akan membangun sejumlah ruas jalan di wilayah perbatasan pada tahun 2026 guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Rapat tersebut dihadiri jajaran OPD Pemkab Asahan, Dinas PUTR Tanjung Balai, perwakilan PUTR Labuhanbatu Utara, Toba, Batu Bara, serta sejumlah undangan lainnya.(Kis1)
Editor: AR Manik






