Jakarta, Mediautama.news – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkap pelaku judi online (judol) memanfaatkan masyarakat berpenghasilan rendah untuk membuka rekening bank atau dompet digital yang dijadikan sebagai rekening penampung transaksi ilegal.
Menurut Meutya, pelaku menawarkan imbalan Rp100.000 hingga Rp500.000 kepada masyarakat, seperti petani dan ibu rumah tangga, untuk membuka rekening. Rekening tersebut kemudian digunakan menampung dana deposit pemain judol sebelum dipindahkan ke rekening lain agar sulit dilacak.
Pernyataan itu disampaikan Meutya dalam OJK Banking Forum 2026, di Menara Radius Prawiro Jakarta, Selasa (14/7/2026), melansir Kompas.com.
Untuk mencegah praktik tersebut, Meutya meminta perbankan memperkuat penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) hingga ke tingkat kantor cabang agar pembukaan rekening yang mencurigakan dapat dideteksi lebih dini.
Ia juga menegaskan pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan memblokir situs, tetapi harus memutus aliran dana melalui rekening penampung yang disebutnya sebagai “leher” ekosistem judi online.
Hingga Mei 2026, Komdigi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 36.191 rekening yang terindikasi terkait judi online, meningkat 2.355 rekening dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 33.836 rekening.(r)
Editor: Edward






