MediaUtama | Medan – Sidang lanjutan dalam perkara tabrak lari yang mengakibatkan meninggalnya korban Surya Darma atas nama terdakwa Rahidin Sinulingga (47) kembali digelar secara teleconference di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan. Selasa (28/04/2020).
Dalam persidangan yang beragendakan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfiah menghadirkan Brigjen TNI Tama Ulinta Br Tarigan yang merupakan istri korban beserta keempat saksi lainnya.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara, saksi Brigjen TNI Tama Ulianta mengatakan dari awal pertama kecelakaan itu, nampak mereka tidak ada itikad baik. Dari CCTV nampak bahwa mereka mencoba kabur.
Menjawab pertanyaan majelis hakim mengenai apakah setelah kejadian tersebut terdakwa ada itikad baik datang untuk berdamai, saksi yang betulan menjabat sebagai Kepala Pengadilan Militer Medan ini menjawab ada berulang kali datang, namun tidak ada mengakui bahwa mereka menabrak suaminya.
“Iya, ada mereka datang ke rumah saya. Nangis-nangis minta tolong, tapi tetap masih tidak mengaku bahwa mereka menabrak suami saya,” jelasnya.
Lanjut dikatakan saksi Tama dengan kedua bola mata ‘berkaca-kaca’ menyatakan, sebagai insan yang beragama ada diajarkan untuk mengampuni orang yang bersalah.
“Namun faktanya sampai sekarang terdakwa (Rahidin Sinulingga yang berprofesi sebagai supir truk, red) mengaku tidak bersalah. Bagaimana saya mau mengampuninya? Saya pun hakim yang mulia. Perkara ini sepenuhnya kami serahkan kepada yang mulia majelis hakim,” urainya menjawab pertanyaan hakim ketua Syafril Batubara.
Terselip nada kekecewaan di benak saksi. Sebab menurut saksi-saksi di persidangan, terdakwa sempat diminta warga pengguna lalu lintas berbalik arah, minimal mengangkut suaminya ke rumah sakit terdekat. Dari CCTV juga nampak bahwa mereka (terdakwa didampingi kernet) mencoba kabur.
“Kalau misalnya si terdakwa segera membawa suami saudara ke rumah sakit barangkali ceritanya tidak seperti ini (cepat ditangani secara medis, red),” urai Syafril dan diiyakan saksi.
Tama Ulinta mengaku sempat terkejut karena yang mengangkat ponsel suaminya suara orang lain. Spontan saksi mempertanyakan apa yang telah terjadi dengan suaminya dan dijawab sedang dirawat di RSUP H Adam Malik Medan.
Ketika di rumah sakit saksi melihat suaminya sedang terbaring dengan kondisi mendapatkan selang pernafasan. Menurut dokter ketika itu, imbuhnya, terjadi benturan di pangkal tengkuk korban. Setelah 8 hari dirawat nyawa suaminya tidak terselamatkan.
Di bagian lain jenderal bintang satu itu membenarkan tentang adanya perwakilan dari keluarga terdakwa ke kediaman mereka. Namun sayangnya ketika istri terdakwa hanya bisa menangis dan tetap mempertahankan kalai suaminya (terdakwa Rahidin Sinulingga) tidak bersalah.
Sementara saksi lainnya Bambang, karyawan jasa pengiriman barang mengaku berada persis di belakang korban. Mereka sama-sama mengendarai sepeda motor. Setahu bagaimana truk mengangkut pasir dengan kecepatan tinggi menyalip saksi dan korban. Bak kiri belakang terkena stang sepeda motor korban dan terjatuh.
Bambang sempat mengejar truk dikemudikan terdakwa. “Berhenti lae. Berhenti lae,” teriak saksi menirukan ucapannya ketika itu tapi tidak dihiraukan. Karena fokus dengan kondisi korban, saksi kemudian berbalik arah ke lokasi kejadian.
Tidak lama kemudian mobil tentara.lewat dan mengejar truk dan si supir kemudian berbalik arah ke lokasi kejadian.
Seenrara.menjawan hakim ketua, kernet truk menyatakan, tidak mengetahui peristiwa tersenggolnya korban yang mengendarai sepeda motor.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan terdakwa Rahidin Sinulingga membantah keterangan saksi Bambang.
Lewat sambungan online WhatsApp (WA) terdakwa mengaku tidak ada.menyenggol sepeda motor korban. Ketika dikonfrontir Syafril Batubara, keempat saksi menyatakan tetap pada keterangannya. JPU diberikan kesempatan sepekan untuk menyampaikan materi tuntutan.
Sementara itu diketahui dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfiah perkara ini Bahwa pada Jumat, 20 Desember 2019 siang, Terdakwa melintasi jalan tersebut dengan menggunakan mobil Truk Colt Diesel dengan Nomor polisi BK 8520 XD dari arah timur ke arah barat yaitu dari Simpang Pemda ke arah Pajak Melati.
“Terdakwa melaju melalui lajur kanan dengan kencang dan mendahului motor yang berada di lajur sebelah kiri, pada saat Terdakwa mendahului sepeda motor korban Surya Darma, Terdakwa melaju agak ke lajur kiri sehingga body belakang sebelah kiri mobil truk tersebut bersentuhan dengan stang sebelah kanan sepeda motor korban sehingga mengakibatkan korban terjatuh dan mengalami luka,” kata Jaksa Nurhayati Ulfia.
Setelah itu Terdakwa membawa korban ke Rumah Sakit Adam Malik Medan, kemudian korban langsung dibawa ke ruang IGD, dan menurut keterangan dokter, korban mengalami pendarahan di batang otak, setelah beberapa hari korban menjalani perawatan, korban meninggal di rumah sakit Adam Malik Medan.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tandasnya.
(MU)






