MediaUtama | Rokan Hulu – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Reskirm Polsek Rambah dibawah pimpinan Iptu Simatupang meringkus dua pria terkait dugaan kepemilikan sabu seberat 46,80 gram.
Kedua pelaku yakni berinisial AM (56) warga Desa Bangun Purba dan DD (22). Keduanya merupakan warga Desa Bangun Purba, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu.
“Penangkapan terhadap kedua pelaku karena adanya informasi dari masyarakat bahwasanya di sebuah rumah kosong di Jalan Air Panas Pawan, Desa Rambah Tengah Hulu sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Rokan Hulu, AKBP. Dasmin Ginting, Melalui Paur Humas Polres Rohul, Feri Padli. SH, Senin (22/06/2020).
Dijelaskannya, menanggapi Informasi tersebut kemudian pada hari Minggu 21 Juni 2020 sekira pukul 01.30 WIB, jajaran dari Polsek Rambah langsung menuju TKP.
“Selanjutnya petugas berhasil menangkap kedua pelaku dan menemukan barang bukti 2 paket sedang narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna putih bening dengan berat kotor 46,80 gram, 1 buah plastik warna hitam, 1 buah dompet kain warna hitam, 2 unit Handphone, 1 unit sepeda motor Honda Beat,” jelasnya.
Lanjut dikatakannya, kedua pelaku saat diinterogasi petugas mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan barang tersebut adalah titipan Rasep (DPO) untuk diberikan kepada seseorang di Desa Rambah Tengah Hulu.
“Tetapi sebelum sampai pada seseorang tersebut kedua pelaku sudah tertangkap oleh pihak kepolisian. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Rambah untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
[Dendy]






