MediaUtama | Medan – Yusni Syahputra alias Ayah (46) terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 9,79 gram divonis pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
“Menjatuhkan hukuman kepada Yusni Syahputra alias Ayah dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan penjara, kata majelis hakim yang diketuai Sabarulina Ginting di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/09/2020).
Selain hukuman pidana penjara, majelis hakim juga membebankan terdakwa Ayah dengan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan pidana penjara selama 3 bulan penjara.
Majelis hakim menilai warga Jalan Brigjen Katamso Gang Rame, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, kota Medan ini terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu melebihi 5 (lima) gram seberat 9,79 gram,” kata majelis hakim dalam persidangan yang digelar secara Video Call (online).
Dalam nota putusan majelis hakim, hal yang memberangkatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas peredaran narkoba.
“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa karena bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya,” ujar majelis hakim Sabarulina Ginting.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Ayah melalui penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arta Rohani Sihombing menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu, mengutip dakwaan JPU Arta Rohani Sihombing mengatakan kasus bermula pada Rabu 19 Februari 2020, petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa terdakwa Ayah sering mengedarkan narkoba jenis Sabu di Jalan Brigjen Katamso Gang Rame, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun.
“Menanggapi informasi tersebut, petugas menuju lokasi, dan melakukan penyelidikan, sesampainya di rumah terdakwa petugas langsung melakukan penggrebekan dan menemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 9,79 gram,” ujarnya.
Saat diinterogasi, sambung JPU, terdakwa Ayah mengatakan bahwa barang bukti tersebut adalah milik Nano (belum tertangkap).
“Selanjutnya, petugas kepolisian membawa terdakwa Ayah beserta barang bukti ke Polrestabes Medan guna proses hukum selanjutnya,” pungkas JPU Arta Rohani Sihombing.
[MU-01]






