MediaUtama | Medan – Kasus dugaan kepemilikan Narkotika jenis sabu seberat 64 gram yang melibatkan oknum Polisi dari Polsek Hamparan Perak mulai disidangkan secara virtual di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/09/2020).
Kedua terdakwa yakni Jenry Heriono Panjaitan (43) oknum polisi yang menjabat sebagai Pembantu Unit (Panit) Reskrim Polsek Hamparan Perak dan rekannya Kiki Kusworo alias Kibo (33) warga Jalan Besar Kelumpang, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Sidang yang beragendakan dakwaan sekaligus keterangan saksi ini, JPU Fransiska Panggabean menghadirkan dua orang saksi dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Dalam pengakuannya, awal mula penangkapan itu atas laporan dari masyarakat. Dan kemudian dilakukan pengembangan sehingga terdakwa Kiki Kusworo diamankan terlebih dahulu.
“Awalnya kami menangkap Kiki, dan dilakukan pengembangan. Dia mengaku barang yang dipegangnya seberat satu ons itu milik Jenry. Punya Panit ini,” ujar saksi polisi.
Saat ditanyakan hakim, berapa upah yang didapat oleh Kiki, saksi menjelaskan Rp 2 juta.
“Pas kami interogasi, dibilang terdakwa Kiki hanya mendapatkan Rp 2 juta saja sebagai upah,” ujarnya.
Dalam penjelasannya, saat dilakukan pengembangan kembali, Jenry ditemui di sebuah warung kopi.
“Jenry mengaku barang itu didapat dari Bonar Pohan selaku Kanit Polsek Hamparan Perak. Dari pengakuannya uang Rp40 juta itu dikasih ke Kanit seluruhnya,” katanya.
Mendengar keterangan saksi, majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara mempertanyakan kepada saksi mengapa Kanit Hamparan Perak itu tidak ditersangkakan.
“Jadi, kenapa dia nggak ditangkap?” tanya hakim kepada saksi polisi.
Menjawab pertanyaan hakim, saksi mengatakan, “Sudah pak, sudah sempat ditahan, tapi untuk tidak tersangkanya kami tidak tahu,” katanya.
Hakim kembali menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean soal mengapa tidak dinaikan statusnya menjadi tersangka.
“Bu jaksa, kenapa ini tidak dijadikan tersangka? Kan kalau dijadikan tersangka ini bisa dilakukan pengembangan,” kata Majelis Hakim Syafril Batubara. Namun jaksa berkilah bahwa SPDP nya belum diterima pihak kejaksaan.
“Maaf Pak hakim, SPDP nya belum kami terima,” kata JPU Siska kepada hakim.
“Kalian kan berhak untuk menetapkan tersangka, gimana sih Bu Jaksa,” kata Hakim.
“Kalau begini kan terhenti perkaranya, coba kalian teruskan, inikan bisa tahu siapa bandarnya,” tegas hakim Syafril Batubara.
Selanjutnya, hakim Syafril menanyakan kepada saksi dari mana barang (sabu) tersebut diperoleh, namun saksi menjawab tidak tahu.
“Kan, kalau dikembangkan bisa tahu ini barang dari mana, apakah ini barang tangkapan yang dijual lagi atau bagaimana. Nggak jelas kalian,” kata hakim.
Setelah mendengarkan kesaksian tersebut, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU Fransiska Panggabean yang dibacakan JPU Chandra Naibaho mengatakan kasus bermula pada hari Jum’at tanggal 28 Februari 2020 sekira pukul 10.00 WIB, informan menghubungi terdakwa Kiki hendak memesan narkotika jenis sabu.
“Sore harinya, sekitar pukul 16.40 WIB terdakwa Kiki datang dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Satria FU, terdakwa Kiki berhenti di sebuah warung kopi bertemu dengan terdakwa Jenry Heriono Panjaitan,” kata JPU.
Setengah jam kemudian, terdakwa pergi menjumpai calon pembeli (petugas polisi yang menyamar) dan menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus kemasan plastik tembus pandang seberat 64 gram netto di dalam amplop warna coklat yang terdakwa jual seharga Rp42 juta.
Selanjutnya, sambung JPU, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Kiki beserta barang bukti 1 bungkus kemasan plastik tembus pandang berisikan sabu seberat 64 gram.
Kemudian, petugas mempertanyakan dari mana terdakwa Kiki memperoleh narkotika jenis sabu tersebut, lalu terdakwa menjawab “Saya peroleh dari saksi Jenry Heriono Panjaitan pak (Panit Reskrim Polsek Hamparan Perak).
Mendapat informasi tersebut, petugas melakukan pencarian terhadap terdakwa Jenry di sebuah Warung Kopi di Jalan Besar Hamparan Perak Desa Pao, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Ketika tiba di lokasi, terdakwa Kiki menunjuk Jenry Heriono Panjaitan dengan berkata “Itu pak Panit”. Selanjutnya petugas kepolisian pun langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Jenry Heriono Panjaitan.
Selanjutnya terdakwa Kiki bersama dengan terdakwa Jenry Heriono Panjaitan berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dimana peran terdakwa Kiki adalah orang yang menerima narkotika jenis sabu dari terdakwa untuk dijual seharga Rp42 juta.
Sedangkan terdakwa Jenry Heriono Panjaitan selaku Panit Reskrim Polsek Hamparan Perak yakni orang yang menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa Kiki untuk dijual dengan harga Rp40 juta.
Adapun keuntungan yang terdakwa Kiki peroleh sebesar Rp2 juta apabila berhasil menjual kembali narkotika jenis shabu tersebut.
“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata JPU saat membacakan dakwaannya.
Di luar persidangan, JPU Siska saat dikonfirmasi tentang hakim yang minta Kanit Bonar Pohan ditersangkakan hanya menjawab saat ini belum menerima SPDP atas nama Bonar Pohan.
“SPDP nya sampai saat ini belum kami terima,” tungkas JPU Siska sambil berjalan cepat menuju ruang tunggu Jaksa.
[MU-01]






