HUKUM  

Antarkan 100 Gram Sabu Kepada Polisi yang Menyamar, Pria Ini Divonis 12 Tahun Penjara

Ket Foto : Majelis hakim yang diketuai Morgan Simanjuntak saat membacakan putusan yang digelar secara video call di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan.

MediaUtama | Medan – Adi Ihksan (36) warga Jalan Griya Martubung, Kecamatan Medan Labuhan ini divonis pidana penjara selama 12 tahun. Ia terbukti bersalah dalam kasus perantara jual-beli narkotika jenis sabu seberat 100 gram.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Adi Ikhsan dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata majelis hakim yang diketuai Morgan Simanjuntak saat membacakan putusan yang digelar secara video call (online) di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan. Senin (05/10/2020).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan terdakwa dengan membayar denda Rp1 dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Majelis hakim menilai terdakwa Adi terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk bukan tanaman dengan melebihi 5 gram,” ucap majelis hakim yang diketuai Morgan Simanjuntak.

Dalam nota putusannya, majelis hakim hal yang memberangkatkan terdakwa Adi karena tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas peredaran narkoba.

“Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa Adi bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya,” kata majelis hakim Morgan Simanjuntak.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Adi melalui penasihat hukumnya dari LBH Persada Kartika Sari maupun JPU Agustin Tarigan menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, mengutip dakwaan JPU Agustin Tarigan mengatakan bermula petugas kepolisian dari Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu sabu di Jalan Griya Martubung Blok XI, Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan tepatnya di depan Masjid Al Husein.

“Menanggapi informasi tersebut, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli (Undercover Buy) dan memesan sabu seberat 100 gram kepada Mulyadi alias Pak Adi (DPO) dengan harga Rp53 juta,” kata JPU Agustin.

Dikatakan JPU Agustin, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2020 sekira pukul 13.00 WIB, Mulyadi menghubungi pembeli (petugas yang menyamar) dan mengatakan agar menunggu di Jalan Griya Martubung Blok XI Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan Kodya Medan tepatnya di depan Masjid Al Husen.

Selanjutnya, Mulyadi menghubungi terdakwa Adi dan menyuruh mengantarkan pesanan sabu kepada pembeli.

Tak lama kemudian, petugas tiba di lokasi yang telah disepakati,  setelah menunggu 15 menit, terdakwa Adi tiba dan bertemu dengan pembeli (polisi yang menyamar) untuk menyerahkan sabu seberat 100 gram.

“Saat terdakwa Adi memperlihatkan sabu 100 gram kepada pembeli (petugas yang menyamar) tim langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa,” kata JPU.

Saat diinterogasi, sambung JPU, terdakwa Adi mengaku menerima narkotika jenis sabu dari Mulyadi alias Pak Adi (DPO) dan upah yang didapat terdakwa untuk memberikan narkotika jenis sabu seberat 100 gram sebesar Rp50 ribu.

“Atas perbuatannya, terdakwa beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastic klip warna putih tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 100 gram dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna penyidikan lebih lanju,” pungkas JPU Agustin Tarigan.

[MU-01]