MediaUtama | Medan – Muhammad Ramli Tanjung alias Ali (38) terdakwa kasus penganiayaan terhadap anggota polisi Ditresnarkoba Polda Sumut dituntut pidana penjara selama 1 tahun penjara.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Ramli Tanjung alias Ali dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata JPU Asni Zahara Hasibuan di hadapan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan
di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (17/12/2020).
Sidang yang digelar secara video conference tersebut tersebut, JPU menilai perbuatan terdakwa Ramli Tanjung melanggar Pasal 212 Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana.
“Yakni mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seseorang pejabat yang sedang melaksanakan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban Undang-Undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya,” urai JPU.
Usai mendengar tuntutan tersebut, Ramli Tanjung langsung memohon kepada majelis hakim agar hukumannya diringankan.
“Mohon diringankan hukuman, saya menyesal pak hakim,” katanya.
Namun JPU tetap pada tuntutan, sehingga hakim menunda persidangan pekan depan, dengan agenda putusan.
Mengutip dakwaan JPU Asni Zahara Hasibuan mengatakan kasus bermula pada hari Rabu 29 Juli 2020 sekira pukul 14.45 WIB, saksi korban Joshua Tenggo Laksono selaku petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut bersama saksi Muhammad Fikri Ikhsan sedang melakukan penyamaran dalam transaksi jual beli narkoba di Jalan Aman Kampung Sombong, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang tepatnya di depan kuburan muslim.
“Atas penyamaran tersebut, saksi Joshua dan rekannya berhasil mengamankan bandar narkoba, namun bandar tersebut melakukan perlawanan dan teriak “Maling maling maling”, sehingga terdakwa bersama teman-temannya datang menghampiri saksi korban Joshua Tenggo Laksono dan saksi Muhammad Fiqri Ikhsan sambil berteriak maling.. maling .. maling.,” kata JPU saat membacakan dakwaannya.
Kemudian, lanjut dikatakan JPU, terdakwa bersama rekan-rekannya melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Joshua meskipun korban telah mengatakan dirinya anggota Kepolisian yang sedang melaksanakan tugas untuk menangkap bandar narkoba.
“Namun terdakwa tetap melakukan pemukulan terhadap korban Joshua dibagian punggung sebelah kiri korban dan menarik kerah baju korban dan menghempaskannya ke tanah sehingga terjatuh,” kata JPU.
Selain korban, sambung JPU, terdakwa bersama rekannya juga melakukan pemukulan terhadap saksi Fiqri Ikhsan, namun saksi Fiqri terus berusaha menangkisnya dengan tangan kiri.
“Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut Joshua Tenggo Laksono mengalami luka pada tubuh bagian punggung, lengan kiri, dan luka lecet di kaki kanan dan mengakibatkan susah untuk berjalan dan tidak dapat melakukan pekerjaan seperti biasa,” pungkas JPU Asni Zahara Hasibuan.
[MU-01]






