HUKUM  

Kasus Dugaan Penggelapan, Lamidi Akui Beri Uang Pengembalian dan Kompensasi Rp 3 M ke Syamsuri 

Ket Foto : Saksi Lamidi saat memberikan keterangan di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/12/2020).

MediaUtama | Medan – Kali ini giliran saksi Ir. Lamidi Laidin dihadirkan JPU Randi Tambunan dalam persidangan lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas nama terdakwa Syamsuri (68) di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong SH MH, saksi Lamidi mengaku bahwa dirinya memberikan uang Rp 3 miliar kepada terdakwa Syamsuri.

“Bahwa pemberian uang tersebut sebagai pengembalian dan kompensasi pembatalan perjanjian jual-beli lahan 570 M2 di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota pada tanggal 23 Desember 2013 beserta Addendum Perjanjian Jual Beli tanggal 28 Maret 2016,” kata Lamidi, Rabu (23/12/2020).

Dijelaskan Lamidi, awal bertemu dengan terdakwa tanpa di sengaja, “Saya bertemu dengan Syamsuri di lahan tersebut dan syamsuri mengaku sebagai pemiliknya.

“Nah, kemudian kami sama-sama memperlihatkan bukti pembelian atas objek sengketa, ternyata kami sama-sama membeli tanah dari Johnson Tambunan,” ujarnya.

Masih dalam persidangan, Lamidi juga mengaku setelah menyerahkan uang tersebut, dirinya dan terdakwa melakukan perdamaian.

Menurut saksi Lamidi, meski telah membayar kompensasi, pihaknya tak juga mendapat sertifikat kepemilikan atas tanah tersebut, sebab sertifikatnya masih dipegang oleh saksi Antoni Tarigan.

Menjawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa, Maraihut Simbolon SH, saksi Lamidi mengakui jika Antoni Tarigan pernah dilaporkan terdakwa ke Polda Sumut terkait kasus penipuan jual beli tanah tersebut.

Sebelumnya, keterangan saksi korban Antoni Tarigan dalam persidangan pekan mengatakan telah membayar kompensasi Rp 3 miliar kepada terdakwa.

Selaku saksi, dinilai aneh keterangan Antoni yang bersedia membayar Rp 3 miliar, dengan alasan tak ingin terbawa-bawa dalam sengketa itu.

Dalam persidangan sebelumnya, saksi Antoni mengaku ikut mendatangani akta jual beli antara Johnson Tambunan dan terdakwa Syamsuri pada Desember 2013 di notaris.

Disebutkan pula, dia mendapat kuasa dari Jonhson Tambunan, selaku penjual. “Akibat dari jual beli itu, saya masuk penjara, pak hakim,” jelas Antoni Tarigan pada persidangan sebelumnya.

”Lho anda kuasa menjual, tapi kok malah mengganti tiga miliar,” tanya majelis hakim, heran sembari menegaskan ini kasus perdata.

”Benar pak hakim, agar nama saya tidak lagi terbawa-terbawa, terkait dengan jual beli tanah itu,” jawab Antoni.

Saksi Antoni juga mengakui jika tanah yang menjadi objek sengketa telah dijual dan dikuasai oleh Lamidi, ”Tapi sertifikatnya ada sama saya, pak hakim,” tandasnya.

Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa Ahmad Syukri Lubis SH, Maraihut Simbolon SH dan Hendri Manalu SH MH dari Kantor Hukum Ahmad Syukri Lubis SH MH & Rekan mengatakan dalam kasus ini, Syamsuri diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Pada dasarnya klien kami Syamsuri dijadikan tersangka sangatlah prematur. Kenapa, karena bukti-bukti yang dituduhkan, menurut kami belumlah cukup. Jadi kami sebagai penasihat hukum cukup kecewa dengan dijadikan klien kami menjadi tersangka yang saat ini terdakwa,” ungkapnya.

“Kami berharap agar majelis hakim yang mulia bisa jelih melihat kasus ini, sesuai dengan fakta-fakta di persidangan, karena klien kami ini tidak bersalah,” harap Ahmad Syukri Lubis SH MH

Dijelaskan Ahmad Syukri, klien kami selaku pembeli tanah yang beritikad baik, yang mana telah memberikan panjar Rp650 juta terkait jual beli lahan tersebut dan sisanya akan dibayarkan ketika surat – surat tersebut beralih nama kepada klien kami.

“Namun, Jhonson Tambunan selaku pemilik lahan malah kembali melakukan perjanjian jual beli terhadap Lamidi tanpa sepengetahuan Syamsuri. Nah, tau nya klien kami lahan tersebut telah dijual kepada Lamidi pada saat Syamsuri datang ke lahan tersebut dan melihat Lamidi menghancurkan bangunan yang ada di atas lahan itu,” kata Ahmad Syukri.

Melihat hal itu, sambung Syukri, klien kami bertanya kepada Lamidi dan klien kami menyampaikan kepada Lamidi telah membeli tanah tersebut dengan memberi panjar sebesar Rp 650 Juta kepada Johnson Tambunan, namun Lamidi juga mengaku bahwa ia telah membeli tanah tersebut kepada Johnson Tambunan.

Dalam kasus ini, katanya, bukan klien kami tidak mau membatalkan jual-beli lahan tersebut, namun klien kami tidak bisa sendiri membatalkannya, harus bersama-sama dengan pemilik tanah yakni Johnson Tambunan dan Antoni sebagai saksi di notaris.

“Jadi, kami sependapat dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini yang mengatakan bahwa dalam kasus ini bukanlah tindak pidana,” tegas Ahmad Syukri Lubis SH MH didampingi Maraihut Simbolon SH dan Hendri Manalu SH MH.

[MU-01]