HUKUM  

Dua Tersangka Korupsi PPDB di MAN 3 Ditahan Kejari Medan

Digiring : Tampak kedua tersangka (memakai rompi) saat digiring masuk ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan, Selasa (9/1/2024).(Foto: Mu/dok)

Medan, Mediautama.news –
Dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di MAN 3 Medan Tahun Pembelajaran (TP) 2022/2023 ditahan tim jaksa penyidik Pidsus Kejari Medan, Selasa (9/1/2024).

Kedua tersangka yaitu, NL (49) selaku Kepala Sekolah MAN 3 Medan tahun 2019 s/d 2023 dan PS sebagai Penyedia Jasa Rehab Fisik MAN 3 Medan tahun 2023.

“Setelah ditetapkan tersangka oleh jaksa penyidik, keduanya dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan untuk ditahan ,”ungkap Kajari Medan Muttaqin Harahap SH MH melalui
Kasi Intel Simon SH MH kepada wartawan, Selasa (9/1/2024) malam.

Menurut Kasi Intel, kasus ini berawal pada saat pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023. Waktu itu kepala sekolah menetapkan pungutan berupa uang kepada peserta didik baru dengan besaran mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 5.000.000, yang kemudian dari hasil pemungutan tersebut terkumpul dana sebesar Rp 480.550.000.

Dari dana yang sudah terkumpul itu, selanjutnya dipakai oleh NL selaku Kepala Sekolah MAN 3 seperti untuk kegiatan sarana prasarana seperti, rehab kelas, meubiler dan ada juga yang digunakan untuk kebutuhan pribadi NL.

Hasil penghitungan BPK, akibat perbuatan tersebut, jelasnya, telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 311.996.000.

Kedua tersangka, oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Md 1)

Editor: Efran