Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Polda Sumut Tetapkan Tersangka Baru, Diduga Pemberi Perintah

Tersangka B alias Bulang saat diamankan di Mapolres Tanah Karo. (Foto: Mu/dok)

Medan, Mediautama.news – Polda Sumut menetapkan 3 tersangka dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Tanah Karo.

Tersangka ketiga berinisial B berperan diduga sebagai dalang dan memerintahkan 2 eksekutor, RAS dan YT, untuk membakar rumah korban.

Kepala Polisi Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan penetapan pelaku ketiga berinisial B alias Bulang setelah dilakukan pengungkapan dari berbagai analisa Komunikasi yang terjadi.

“Kita sudah tetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu,” ungkap Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Rabu (11/7/2024) malam, saat live di stasiun televisi swasta nasional.

Penetapan tersangka didasarkan pada bukti CCTV dan hasil analisis ilmiah. Polda Sumut, jelas Kapolda, menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) untuk mengungkap kasus ini.

Polda Sumut, lanjutnya, mengerahkan semua potensi dan kekuatan personel dari berbagai disiplin ilmu untuk memverifikasi dan membuktikan temuan-temuan di lapangan secara ilmiah.

Sebagaimana kronologi Kejadiannya, B menyuruh YST membakar rumah Rico dan memberikan uang Rp 130.000 untuk membeli bensin.

Kemudian, RAS bersiap di atas sepeda motor matic. Setelah api menyala, kedua pelaku kabur dan membuang botol bekas campuran BBM. Aksi pembakaran terekam CCTV di sekitar rumah korban.

Polisi pun terus mendalami kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain.

” Polda Sumut berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku dan memberikan keadilan bagi korban,” tegas Kapolda. (Md 1)

Editor: Efran