SUMUT  

Jokowi Diminta Turun Tangan Atasi Sengketa Lahan Kelompok 80 vs PT DMK di Sergai

Unjuk Rasa: Ketua Tim penyelesaian lahan Kelompok 80 Zuhari bersama para petani tergabung dalam Plasma (Kelompk 80) saat berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Sergai, pada Kamis, 22 Agustus tahun 2022 lalu. (Foto: dok/Zh)

Sergai, Mediautama.news – Persoalan sengketa lahan antara Kelompok 80 (Plasma) dan PT Deli Minatirta Karya (DMK) di Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, telah berlangsung selama dua puluhan tahun tanpa penyelesaian yang jelas.

Lahan seluas 320 hektar di Dusun II Desa Bagan Kuala dan Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin tersebut, awalnya dimaksudkan sebagai tambak udang sesuai izin Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan pada 1991, kini berubah menjadi kebun kelapa sawit tanpa izin perubahan komoditas. Meskipun izin HGU berakhir pada 31 Desember 2017, PT DMK masih beroperasi.

Sekretaris Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Aripin S.Pd dan didampingi oleh bendahara Tatang Ariandi mendesak pemerintah, khususnya Gubernur Sumut dan Kakanwil BPN Sumut, untuk turun tangan menyelesaikan masalah ini.

Mereka juga berharap agar Presiden Joko Widodo dan Menteri ATR/BPN dapat mengirim tim yang kompeten untuk menyelesaikan sengketa ini secara adil dan mengembalikan lahan kepada Kelompok 80.

Menurut Aripin, pihaknya hanya ingin lahan yang selama ini dipergunakan oleh PT DMK seluas 320 Ha dikembalikan.

” Jangan dipergunakan lagi PT DMK dan siapapun ,” tegas Aripin. (Rahmat)

Editor: Efran