Bawa Sabu Dalam Dompet, Seorang Pria Diamankan Polisi di Paya pasir

Diamankan: URS saat diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.(Foto: dok/WH)

Tebing Tinggi, Mediautama.news – Seorang pria paruh baya berinisial URS alias Udin (51), warga Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, tak berkutik saat diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi. Ia ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung pada Jumat sore (9/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, di pinggir Jalan Soekarno Hatta, Dusun VI, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar. Sebelumnya, petugas telah melakukan pengintaian dan segera bertindak saat melihat gerak-gerik mencurigakan dari pelaku.

“Saat digeledah, kami menemukan satu dompet kecil biru berisi 12 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 3,42 gram. Kami juga mengamankan satu pipet plastik runcing, satu unit handphone, uang tunai Rp100 ribu, dan beberapa plastik klip kosong,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha, Senin (19/5).

Kepada petugas, pelaku mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Saat ini, ia telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi,” pungkas AKP Wisnugraha.(WH)

Editor: Edward