Jakarta, Mediautama.news – Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri memastikan hasil tes DNA yang melibatkan Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan putri Lisa berinisial CA akan keluar besok, Rabu (20/8).
Tes DNA tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana terkait dugaan pencemaran nama baik di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Laporan itu berawal dari tuduhan bahwa CA merupakan anak kandung Ridwan.
“Ya, besok,” kata Karo Labdokkes Pusdokkes Polri Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (19/8), dikutip dari Antara.
Hal senada disampaikan Kasubdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso yang menyebut perkembangan hasil tes DNA akan disampaikan Rabu (20/8).
Sebelumnya, pada Kamis (7/8), Ridwan Kamil bersama Lisa Mariana dan CA telah menjalani tes DNA di Bareskrim Polri dengan pengambilan dua sampel, yakni air liur dan darah. Ridwan menyebut tes DNA ini merupakan inisiatif dari pihaknya.
Dia mengungkapkan surat permohonan tes DNA telah lama ia ajukan kepada pihak penyidik pada Dittipidsiber Bareskrim Polri. Pada akhirnya, tes tersebut dilaksanakan pada Kamis (7/8).
“Jadi, kami berinisiatif biar (masalah) enggak berlarut-larut, biar tuntas sehingga masyarakat tidak disuguhi oleh hal-hal yang tidak sepenuhnya perlu dijadikan konsumsi publik,” katanya.
Dirinya pun berharap tes DNA ini akan memberikan kebenaran atas tuduhan bahwa anak perempuan Lisa Mariana merupakan darah dagingnya.
“Mudah-mudahan tes ini menjadi jawaban dari yang selama ini kami perjuangkan,” ujarnya.
Sementara itu, Lisa Mariana meyakini bahwa hasil tes DNA akan memenangkan pihaknya. “Enggak mungkin (hasilnya negatif),” ujarnya.
Diketahui, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025 lalu. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo. Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).
Adapun perseteruan ini bermula ketika Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di Instagram pada 26 Maret 2025.
Dalam unggahan tersebut, Lisa berulang kali mencoba menghubungi pria yang diduga Ridwan Kamil dan mengklaim sedang mengandung anaknya.(r)
Editor: Edward






