Tebing Tinggi, Mediautama.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi menetapkan dua tersangka dalam perkara pelaksanaan proyek jasa konsultan perencanaan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2021.
“Kedua tersangka yakni M. Hatta, Kabid Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD, serta W. Sitorus yang menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Tebingtinggi periode 2011–2022,” ungkap Kajari Tebingtinggi, Satria Abdi MH, didampingi Kasi Pidsus Danang Dermawan, Kasi Intel Sai Sintong Purba, dan sejumlah jaksa lainnya dalam konferensi pers di Kantor Kejari, Selasa (25/11/2025).
Satria Abdi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Tebingtinggi Nomor 02/L.2.16/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor 02.a/L.2.16/Fd.2/11/2025 tanggal 25 November 2025. Penetapan tersebut diambil setelah penyidik melakukan pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi dan ahli, penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta gelar perkara.
“Dari hasil penyidikan, perkara dinilai telah memenuhi dua alat bukti sehingga penyidik Pidsus mengusulkan penetapan dua tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-2/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025,” tegasnya.
Kajari memaparkan, kedua tersangka diduga kuat bersama-sama melakukan pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan. Dugaan penyimpangan tersebut bermula ketika M. Hatta selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan dua Surat Perintah Kerja (SPK) pada 5 Februari 2021, disusul 11 SPK lainnya atas perintah W. Sitorus.
Namun, seluruh pekerjaan konsultansi itu tidak dilaksanakan oleh lima penyedia yang tercantum dalam SPK. Justru, pelaksanaan 13 kegiatan tersebut dikerjakan sendiri oleh M. Hatta. “Seluruh dokumen pemilihan penyedia dibuat, ditandatangani, dan distempel oleh M. Hatta,” jelas Kajari.
Lebih jauh, W. Sitorus turut menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran 13 pekerjaan tersebut, meski mengetahui pekerjaan tidak dikerjakan oleh penyedia. Pada 30–31 Desember 2021, pembayaran sebesar Rp611.362.777 yang bersumber dari APBD Pemko Tebingtinggi tetap dicairkan dan masuk ke rekening masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak.
Setelah itu, M. Hatta menghubungi para penyedia untuk mengeluarkan cek senilai uang yang diterima, kemudian cek tersebut diserahkan kepadanya untuk dicairkan dan dibagi bersama W. Sitorus.
Berdasarkan hasil audit, perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp611.382.777 (setelah dipotong pajak), sebagaimana laporan hasil audit Nomor PE.04.03/SR/LHP-429/PW02/5.1/2025 tanggal 24 November 2025. “Hingga kini, sudah 23 saksi yang kami periksa dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” tambah Kajari.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Saat ini, M. Hatta dan W. Sitorus ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Tebingtinggi.(Sb 1)
Editor: Edward






