Jakarta, Mediautama.news – Mantan CEO FTX, Sam Bankman-Fried, mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden AS, saat masih menjalani hukuman penjara federal selama 25 tahun atas kasus penipuan yang melibatkan miliaran dolar dana pelanggan FTX dan Alameda Research.
Berdasarkan data Office of the Pardon Attorney di bawah Departemen Kehakiman AS, permohonan pengampunan tersebut diajukan pada 2026 dan saat ini masih menunggu keputusan.
Pengajuan itu dilakukan meski Trump sebelumnya menyatakan tidak berencana memberikan pengampunan kepada Bankman-Fried, seperti dikutip dari CNBC Internasional dan melansir CNBC Indonesia, Kamis (11/6/2026).
Dalam wawancara dengan The New York Times pada Januari lalu, Trump menyebut pendiri FTX tersebut termasuk tokoh yang tidak masuk dalam daftar penerima pengampunan
Sejak memulai masa jabatan keduanya, Trump telah menerbitkan lebih dari 1.400 pengampunan dan pengurangan hukuman. Sebagian besar di antaranya terkait kasus .
Hingga kini, Gedung Putih belum memberikan tanggapan terkait permohonan yang diajukan Bankman-Fried.(r)
Editor: Edward






