MEDIA UTAMA.CO-– Ribuan Pekerja/Buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Buruh-Sumatera Utara (APBD-SU) diperkirakan akan tumpah ke jalan selama dua hari yakni pada Selasa 30 April 2019 di depan Kantor Gubsu Jalan Pangeran Diponegoro Medan diperkirakan 500 orang yang akan turun ke jalan.
Di Hari kedua pada Hari Rabu, l1 Mei 2019 yang bertepatan dalam rangka memperingati Hari Buruh Sedunia (May Day) dipikirkan sekitar 1500 orang tumpah di bundaran air mancur Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Medan.
Hal itu diungkapkan 7 perwakilan organisasi (serikat) pekerja / buruh tergabung dalam Aliansi Pekerja / Buruh Daerah Sumatera Utara (APBD-SU) di Kantor Sekretariat Serikat Buruh Perkebunan Indonesia di Jalan Garu VI Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Kamis (25/4/2019).
Lorent E Aritonang (Wakil Sekretaris Serbundo) didampingi Ahmadsyah alias Eben juga Ketua Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Awaluddin Pane juga Ketua Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Medan dan Natal Sidabutar SH (Sekretaris Serbundo) juga Koordinator Aksi May Day menguraikan, aksi konvoi dan penyampaian aspirasi (orasi) pekerja /buruh berlangsung 2 hari berturut-turut sejak Selasa (30/4/2019).
“Aksi buruh tergabung dalam APBD-SU di hari pertama ke kantor Gubsu diperkirakan mencapai 500 orang dengan titik kumpul Lapangan Garuda Tanjung Morawa, Perumahan Palem Kencana Binjai dan sekitar fly over Jalan SM Raja Amplas Medan, ujar Natal.
Puncaknya, hari H 1 Mei 2019 sekitar 1.500 massa buruh akan melakukan konvoi dari 3 titik kumpul tersebut menuju bundaran air mancur Jalan Gatsu Medan.
Sedangkan tuntutan (desakan) massa APDSU yang ditujukan kepada Presiden, Menaker, Gubsu, Wakil Rakyat di Pusat dan daerah antara lain, menolak revisi UU nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dinilai justru semakin tidak berpihak kepada pekerja / buruh, mencabut PP nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.
Menghapuskan sistem kerja kontrak (outsourcing) yang setiap saat bisa dicampakkan oknum pengusaha, menindak tegas oknum yang menghalang-halangi kebebasan berserikat, menolak kehadiran tenaga kerja asing yang unskill, berikan perlindungan bagi TKI serta pembentukan UU Perlindungan Buruh Perkebunan. Sebab produk hukum yang ada saat ini masih sebatas buruh di bidang manufaktur (industri).
Dalam kesempatan tersebut APBD-SU ini secara spesifik mengungkapkan temuan kasus dugaan ‘permainan’ ekstra fooding bagi pekerja / buruh di lingkungan PT UNIBIS yang seharusnya 1.400 kalori menjadi 1.200 kalori dan tidak bisa dikompensasi dengan uang.
“Data-datanya sudah kita pegang. Sudah kita laporkan ke Disnaker Sumut dan Medan. Namun sayangnya kedua instansi tersebut mengaku hanya sebatas membuat anjuran kepada pihak pengusaha. Namun sayangnya hanya sebatas itu. Hukum belum mampu ditegakkan,” urai Awaluddin Pane.
Dalam waktu dekat, tidak tertutup kemungkinan APBD-SU akan melakukan upaya hukum apakah berupa gugatan perbuatan melawan hukum (pmh) atau class action ke pengadilan. Misalnya dengan menggandeng LBH Medan dan LBH OPPUK.
Tujuannya tidak lain agar perundang-undangan maupun peraturan lainnya khususnya menyangkut tenaga kerja buruh ditegakkan.
Hal ini juga dikatakan Ahmad Syah alias Eben Ketua GSBI Sumut, “Kita berharap agar Pemerintah melalui Menteri Keuangan mohon agar itu (kenaikan iuran BPJS) tidak dilakukan,” ucap Eben.
Buruh menolak kenaikan iuran BPJS lantaran lanjut Ahmadsyah, setiap tahun upah buruh itu secara otomatis sudah menaikan iuran BPJS. Dia menerangkan, iuran BPJS itu ditetapkan melalui persentase besaran kenaikan upah.
“Walaupun nilainya dari buruh satu persen dan satu persen dari pengusaha. Dengan naiknya setiap tahun, maka secara esensi, iuran atau premi BPJS itu sudah naik,” ujarnya.
Dia mencontohkan pada tahun 2019 ini mengacu pada UMK di Deliserdang dengan kisaran sebesar Rp 2,9 jutaan. Berarti lanjutnya dua persen dari itu diperuntukan untuk iuran BPJS. Tentu ini sebut Ahmadsyah, dibandingkan pada tahun 2018 ada kenaikan.
“Nah lantas kenapa Menteri Keuangan punya rencana akan menaikan persentasenya lagi karena setiap bulan, upah buruh itu sudah naik dipotong,” kata Ketua GSBI Sumut
Selain menyoroti rencana kenaikan iuran BPJS, dalam aksi May Day yang rencananya akan digelar dua hari di Kantor Gubsu dan Bundaran Gatsu itu, buruh juga akan menyoroti sejumlah hal antara lain, meminta Presiden RI dan Menakertrans serta DPR-RI menghapus Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 tentang pengupahan dan Permenaker No.15 Tahun 2018 tentang upah minimum yang justru bertentangan dengan UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Di tempat terpisah Baginda Harahap juga mengatakan , “Pada tanggal 30 April kita melakukan aksi di Kantor Gubsu, kemudian pada tanggal 1 Mei aksi kita pusatkan di Bundaran Jalan Gatot Subroto. Untuk itu kepada masyarakat kami memohon maaf jika nantinya jalan mengalami gangguan,”sebut Ketua SBMI Sumut. (ARN_24)