HUKUM  

BNNP Sumut Musnahkan BB Sabu, Ekstasi dan H5

Pihak BNNP Sumut saat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika.

MEDAN, mediautama.news – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara melakukan pemusnahan barang bukti berbagai jenis narkotika hasil sitaan yang di pimpin langsung oleh Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial, SH yang di gelar bertempat di halaman depan gedung  BNNP Sumut jalan Williem Iskandar Medan. Rabu (8/5/2019) Sekira pukul 10.00 Wib.

Dalam kegiatan acara pemusnahan barang bukti narkotika tersebut turut dihadiri oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung, Aspidum kejaksaan tinggi Sumut yang diwakilkan oleh bapak M.Amin Nasution, SH.,MH, Kapolrestabes Medan yang diwakilkan oleh Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, perwakilan dari RSU Pringadi Medan.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial, SH kepada awak media wartawan menjelaskan,” Pemusnahan barang bukti narkotika ini adalah acara pemusnahan yang kedua kalinya di tahun 2019 sesuai dengan amanat dari undang-undang no 35 tahun 2009 bahwa barang bukti narkotika yang berhasil disita dari tersangka oleh penyidik dimintakan penetapan untuk dilakukan pemusnahan.

Pemusnahan kali ini untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang disita sebanyak 19.186,7 gram dan di musnahkan sebanyak 18.511,5 gram, untuk pil ekstasi yang berhasil disita sebanyak 1900 butir dan dimusnahkan sebanyak 1.857 butir sedangkan pil happy five di sita sebanyak 330 butir dan di musnahkan sebanyak 312 butir dengan jumlah tersangkanya sebanyak 8 orang.

Adapun nama identitas 8 orang tersangka yang berhasil kita amanakan yakni, Sabarudin Lubis, warga
Karang Berombak medan. Zulhadi Harahap, warga binaan Tj.Gusta Erwinsyah, warga binaan LP Tj Gusta. Pebriadi Juhri alias Bantut, warga Rantau Prapat. Andrian Pallevi, Warga Tanjung Balai. Khairul Arifin, warga binaan LP Tj Gusta. Sangkot, warga Tanjung Balai.Said Zulham, warga Tanjung Balai.” Ucap Kepala BNNP Sumut

Sambungnya, pemusnahan ini atas dasar LKN nomor 02/IV/2019/BNNP-SU tanggal 5 April 2019 dengan tersangka atas nama Sabaruddin Lubis alias Sabar (38) alamat Karang Berombak Medan dengan barang bukti sabu sebanyak 10 KG, LKN nomor 03/IV /2019/BNNP-SU tanggal 13 April 2019 dengan tersangka Andrian Pahlevi alias Iyan (27) warga Tanjung Balai dan 4 tersangka lainya dengan barang bukti sabu 9 kg dan 1900 Ektasi serta 330 butir pil happy five. Surat ketetapan status barang bukti sitaan narkotika dari kejaksaan negeri medan nomor TAP-291/2.10.3/Epp.2/4/2019, Surat ketetapan kejakasaan negeri Labuhan Batu nomor TAP-112/N.2.16.3/Ruh.1/05/2019 serta surat ketetapan dari labuhan Batu juga dengan nomor TAP-113/N.2.16.3/Euh.1/05/2019.” Jelasnya

Lanjutnya, narkotika jenis sabu yang dimusnahkan seberat 18.511,5 gram, pil ekstasi sebanyak 1.857 butir dan pil happy five sebanyak 312 butir dan pasal yang dilanggar oleh para tersangka adalah pasal 112 ayat (2) pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal adalah hukuman mati, dengan narkotika sebanyak itu kurang lebih dari  98.160 orang bisa diselamatkan dari ancaman bahaya pengaruh buruk narkotika,” Ungkapnya

    Pihak BNNP Sumut saat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika.

Ditambahkannya, pemusnahan barang bukti ini merupakan buntut dari penangkapan jaringan narkoba internasional yang di kendalikan dari dalam lapas kelas I Tanjung Gusta Medan dan penangkapan dari 3 lokasi diantaranya dijalan lintas Sumatera desa Padang Halaban kabupaten Labuhan Batu atas tersangka Andrian Pahlevi alias Iyan yang sedang mengantarkan narkoba kepada Pebruari Juhri alias Bantut dengan menggunakan sepeda motor pada tanggal 13 April 2019 Sekitar pukul 01:00 Wib.” Pungkas Brigjen Pol Atrial, SH.

Selanjutnya acara kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan dengan cara dibakar di dalam alat insenator.(REP)