HUKUM  

Soal Judi Jackpot ‘Subur/999 Sumut’, Kapolres Deli Serdang : Terimakasih informasinya, nanti kita tindaklanjuti

MEDIA UTAMA.CO – Kapolres Deli Serdang, AKBP Edy Surantha Tarigan dimohon masyarakat agar memproses hukum para penyedia lokasi dan pengelola mesin judi jackpot yang berada di wilayah hukumnya karena jelas – jelas melawan hukum sesuai dengan Pasal 303 KUHP.

”Bapak Kapolres (AKBP Edy Surantha Tarigan-red), kami masyarakat kecil ini memohon sama bapak agar menangkap para bandar dan penyedia jidi jackpot di kampung ini, hancur kali rumah tangga kami karena itu pak, suami dan anak kami kesitu aja habis uangnya, ” ujar N. Sembiring, warga Desa Siguci. Rabu (12/6/2019), saat ditanyai wartawan.

Atas ungkapan keresahan ibu paroh baya itu, kru media ini lantas melakukan investigasi, dan hasilnya memang gampang didapati lokasi permainan judi jackpot itu, yakni seperti Desa Talapeta, Desa Negara, Desa Siguci, STM Hilir dan masih ada beberapa lokasi lain.

Pada saat diamati, pada dinding mesin judi jackpot itu ada tulisan “SUBUR” (999 Sumut), yang diduga kuat tulisan itu sebagai sandi pengelolanya.

Karena maraknya judi tersebut, diperkirakan pengelolanya memiliki omset ratusan juta per minggunya. Sebab sabagai pengelola, disebut – sebut wajib memberikan setoran kepada oknum – oknum aparat.

Terkait itu, Kapolres Deli Serdang AKBP Edy Surantha Tarigan yang dikonfirmasi melalui seluler, mengatakan. ” Terimakasih informasinya,  nanti kita rindaklanjuti. ” tegasnya. (MU)